"Kami akan panggil Kapolda Riau yang mengeluarkan SP3, ini sudah memenuhi persyaratan secara materiil untuk diproses secara hukum, tadi berdasarkan keterangan kan dia (Nelson) bukan saksi ahli," ujar Benny.
Sebelumnya, kebakaran hutan hebat terjadi di Riau pada Juli 2015.
Dalam kebakaran tersebut ditemukan unsur kesengajaan yang akhirnya menyeret 15 perusahaan serta 25 orang untuk diproses hukum.
Adapun ke-15 perusahaan tersebut adalah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI). Lalu, PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama.
Namun, Polda Riau mengeluarkan SP3 kepada 15 perusahaan tersebut.
Alasannya tak ada bukti yang mengarah bahwa 15 perusahaan tersebut membakar hutan dan lahan.
Menyikapi SP3 itu, Komisi III DPR membentuk Panja Kebakaran Hutan dan Lahan untuk mengusut kejanggalan SP3 tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.