Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPPR Usul Penebar Isu SARA Sebelum Masa Kampanye Dijerat Pidana Umum

Kompas.com - 12/10/2016, 10:23 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menilai pidana umum bisa digunakan untuk menjerat pihak yang menggunakan isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebelum masa kampanye.

Hal itu terkait potensi penggunaan isu SARA untuk menjatuhkan calon atau pasangan calon peserta pilkada.

Pasangan calon kepala daerah, baru akan ditetapkan pada 24 Oktober dan masa kampanye berlangsung pada 28 Oktober 2016-11 Februari 2017 mendatang.

"Sebelum masa kampanye, bisa mengunakan pidana umum dengan delik pidana pencemaran nama baik," kata Masykurudin melalui pesan singkat, Rabu (12/10/2016).

Pelaku pengguna isu SARA sebelum masa kampanye, kata Masykurudin, bisa diseret Pasal 28 Undang-Undang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal itu menyatakan setiap orang yang menyebarkan isu SARA dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara saat masa kampanye berlangsung, penegak hukum hampir pasti menggunakan Pasal 69 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal itu melarang penggunaan isu SARA.

UU itu juga mencantumkan larangan menghasut dan memfitnah, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat.

Menurut Masykurudin, batasan penghinaan dalam Pilkada terletak pada pengaruhnya terhadap keterpilihan calon Kepala daerah.

Badan Pengawas Pemilu, Kepolisian, dan Kejaksaan yang tergabung dalam sentra Penegakan Hukum Terpadu akan menindak pengguna isu SARA saat kampanye berlangsung.

(Baca: Pimpinan DPR Imbau Kampanye Pilkada Jauhi Isu SARA)

Masykurudin berharap isu SARA tidak digunakan dalam pesta demokrasi. Adu gagasan dan konsep perbaikan daerah menjadi lebih bermanfaat bagi publik.

"Mengisi hari-hari kampanye dengan penyampaikan program akan jauh lebih menarik bagi masyarakat daripada menggunakan isu primordial," ucap Masykurudin.

Kompas TV Isu SARA Terjadi Jelang Pilkada DKI 2017
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com