Ketiga pendiri Maxpower diduga terlibat dalam penyuapan terhadap pejabat Indonesia yang sedang diinvestigasi oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat.
Kasus suap itu terkait pemenangan kontrak pembangkit listrik di Indonesia yang dilakukan para pejabat Maxpower Group Pte Ltd dan diduga melibatkan bank asing Standard Chartered Plc.
Pernyataan ini menanggapi adanya dugaan penyuapan terhadap pejabat Indonesia yang sedang diinvestigasi oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat.
Ketiga pendiri beserta dua karyawan terindikasi melakukan pembayaran lebih dari 750.000 dollar AS dari Maxpower ke pejabat Indonesia dalam kurun waktu 2012 hingga 2015.
Pembayaran tersebut diduga terkait upaya pemenangan tender proyek listrik di Indonesia.
Adapun untuk meningkatkan pengawasan internal dan manajemen tata kelola, Endriartono Soetarto dan Erry Riyana Hardjapamekas ditunjuk sebagai komisaris oleh pemegang saham mayoritas Maxpower, Standard Chartered.
"Endriartono Soetarto dan saya ditunjuk Standard Chartered menjadi komisiaris Maxpower Indonesia sejak Desember 2015 untuk menggalakkan pemeriksaan adanya dugaan penyimpangan dan perbaikan internal governance di perusahaan," kata Erry ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.