JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pendiri PT Maxpower Indonesia, Ahmad Raja Siregar membantah jika kliennya telah dipecat dari jajaran komisaris dan direksi perusahaan tersebut.
Ahmad menyebut ketiga pendiri, yakni Sebastiaan Pierre Sauren, Willibald Goldschmidt, dan Amo Hendricks belum pernah menerima surat pemberhentian dari jajaran komisaris dan direksi.
"Mereka belum pernah menerima surat pemberhentian dari Maxpower Indonesia," ujar Raja dalam konferensi pers di Grand Indonesia, Jakarta, Senin (10/10/2016).
Selain itu, Raja menyebut pemberhentian pendiri serta pergantian jajaran komisaris dan direksi tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Kalau itu benar terjadi, tentu harus ada RUPS, lantas mengangkat komisaris baru. Ini kan belum ada hasil RUPS yang telah ditandatangi dan disetujui oleh notaris," kata Raja.
(Baca: Dugaan Suap dalam Kasus Maxpower, KPK Tunggu Penyelidikan FBI)
Karena itu, Raja mempertanyakan legalitas pemberhentian ketiga pendiri tersebut seperti banyak diberitakan media massa.
"Kita belum pernah dapat dasar hukum legalitas formal terkait pemberhentian klien. Ini kita perlu dalami. Seharusnya kan sesuai dengan keputusan RUPS. Bahkan komisaris yang baru diangkat belum pernah bertemu dengan tiga pendiri," ujar Raja.
Raja pun mencurigai bahwa ada konflik kepentingan dalam pergantian yang diklaim sepihak tersebut.
Kendati demikian, Raja mengatakan permasalahan tersebut seharusnya tidak dipublikasikan ke media massa.
"Ada baiknya menyelesaikan konflik ini di internal. Enggak usah lah dibawa ke luar," ujar Raja.
PT Maxpower Indonesia sebelumnya mengungkap telah memecat para pendiri, yakni Willibald Goldschmidt, Sebastian Sauren, dan Arno Hendriks dalam struktur perusahaan mereka.
Pencopotan sebagai direksi dan komisaris pada pertengahan 2015.
Sedangkan, pemberhentian mereka dilakukan pada Desember 2015. Maxpower pun mengaku telah melakukan restrukturasi kepemilikan saham dan manajemen pada pertengahan 2015.
(Baca: Tiga Pendiri Maxpower yang Diduga Suap Pejabat Indonesia Dipecat)
Ketiga pendiri Maxpower diduga terlibat dalam penyuapan terhadap pejabat Indonesia yang sedang diinvestigasi oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat.
Kasus suap itu terkait pemenangan kontrak pembangkit listrik di Indonesia yang dilakukan para pejabat Maxpower Group Pte Ltd dan diduga melibatkan bank asing Standard Chartered Plc.
Pernyataan ini menanggapi adanya dugaan penyuapan terhadap pejabat Indonesia yang sedang diinvestigasi oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat.
Ketiga pendiri beserta dua karyawan terindikasi melakukan pembayaran lebih dari 750.000 dollar AS dari Maxpower ke pejabat Indonesia dalam kurun waktu 2012 hingga 2015.
Pembayaran tersebut diduga terkait upaya pemenangan tender proyek listrik di Indonesia.
Adapun untuk meningkatkan pengawasan internal dan manajemen tata kelola, Endriartono Soetarto dan Erry Riyana Hardjapamekas ditunjuk sebagai komisaris oleh pemegang saham mayoritas Maxpower, Standard Chartered.
"Endriartono Soetarto dan saya ditunjuk Standard Chartered menjadi komisiaris Maxpower Indonesia sejak Desember 2015 untuk menggalakkan pemeriksaan adanya dugaan penyimpangan dan perbaikan internal governance di perusahaan," kata Erry ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.