Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Pendiri Maxpower Bantah Kliennya Telah Dipecat Perusahaan

Kompas.com - 10/10/2016, 16:18 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pendiri PT Maxpower Indonesia, Ahmad Raja Siregar membantah jika kliennya telah dipecat dari jajaran komisaris dan direksi perusahaan tersebut.

Ahmad menyebut ketiga pendiri, yakni Sebastiaan Pierre Sauren, Willibald Goldschmidt, dan Amo Hendricks belum pernah menerima surat pemberhentian dari jajaran komisaris dan direksi.

"Mereka belum pernah menerima surat pemberhentian dari Maxpower Indonesia," ujar Raja dalam konferensi pers di Grand Indonesia, Jakarta, Senin (10/10/2016).

Selain itu, Raja menyebut pemberhentian pendiri serta pergantian jajaran komisaris dan direksi tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Kalau itu benar terjadi, tentu harus ada RUPS, lantas mengangkat komisaris baru. Ini kan belum ada hasil RUPS yang telah ditandatangi dan disetujui oleh notaris," kata Raja.

(Baca: Dugaan Suap dalam Kasus Maxpower, KPK Tunggu Penyelidikan FBI)

Karena itu, Raja mempertanyakan legalitas pemberhentian ketiga pendiri tersebut seperti banyak diberitakan media massa.

"Kita belum pernah dapat dasar hukum legalitas formal terkait pemberhentian klien. Ini kita perlu dalami. Seharusnya kan sesuai dengan keputusan RUPS. Bahkan komisaris yang baru diangkat belum pernah bertemu dengan tiga pendiri," ujar Raja.

Raja pun mencurigai bahwa ada konflik kepentingan dalam pergantian yang diklaim sepihak tersebut.

Kendati demikian, Raja mengatakan permasalahan tersebut seharusnya tidak dipublikasikan ke media massa.

"Ada baiknya menyelesaikan konflik ini di internal. Enggak usah lah dibawa ke luar," ujar Raja.

PT Maxpower Indonesia sebelumnya mengungkap telah memecat para pendiri, yakni Willibald Goldschmidt, Sebastian Sauren, dan Arno Hendriks dalam struktur perusahaan mereka.

Pencopotan sebagai direksi dan komisaris pada pertengahan 2015.

Sedangkan, pemberhentian mereka dilakukan pada Desember 2015. Maxpower pun mengaku telah melakukan restrukturasi kepemilikan saham dan manajemen pada pertengahan 2015.

(Baca: Tiga Pendiri Maxpower yang Diduga Suap Pejabat Indonesia Dipecat)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Nasional
Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Nasional
Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Nasional
Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Nasional
PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

Nasional
Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com