JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (10/10/2016).
Pengacara Siti, Ahmad Holidin mengatakan, kliennya tidak pernah dimintai keterangan di tingkat penyelidikan terkait kasus dugaan menerima gratifikasi dalam pengadaan alat kesehatan.
"Pemohon (Siti) tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau dimintai keterangannya, oleh karenanya pemohon sangat kaget. Penyelidikannya di mana, kami tidak tahu," ujar Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2016).
Di tingkat penyidikan pun Siti tak pernah diperiksa sebagai saksi. Tiba-tiba saja, kata Ahmad, Siti mendapatkan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada 30 Agustus 2016.
Itulah yang menjadi alasan gugatan praperadilan ini diajukan.
"Kalau dari dulu ada panggilan sebagai tersangka, tentu sejak dulu kami ajukan praperadilan," kata Ahmad.
Ahmad mengatakan, kliennya sama sekali tidak mengetahui peristiwa yang disangkakan kepadanya. Ia pun tak diberi kesempatan untuk mengklarifikasi tuduhan yang mengarah padanya, yang semestinya diberikan saat penyelidikan.
Ahmad mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 menyebutkan, dalam penetapan tersangka, selain syarat dua alat bukti, harus disertai permintaan keterangan calon tersangka.
Menurut Ahmad, tanpa adanya permintaan keterangan di tingkat penyelidikan, maka bertentangan dengan asas kepastian hukum.
"Pemeriksaan calon tersangka terkait haknya untuk memberikan konfirmasi agar memenuhi asas kepastian hukum yang adil," kata Ahmad.
Kasus ini merupakan limpahan perkara dari kepolisian. Ketika kasus ini ditangani kepolisian, Siti juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Menurut KPK, kasus dugaan korupsi buffer stock ini berbeda dari empat perkara terkait pengadaan di Departemen Kesehatan pada 2006 dan 2007.
Dalam kasus proyek Depkes selama 2006 dan 2007 itu, mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar divonis lima tahun penjara, ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
(Baca: Siti Fadilah Dipastikan Jadi Tersangka KPK)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.