JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI, I Putu Sudiartana, pernah emosi dan menganggap pejabat di Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat, tidak komitmen dalam memenuhi janji soal uang.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Pelaksana Jalan pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumbar, Indra Jaya, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/10/2016).
Indra bersaksi untuk dua terdakwa, yakni Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar, Suprapto, dan pengusaha Yogan Askan.
"Pak Suhemi (orang kepercayaan Putu) bilang bahwa Pak Putu ngomel terus, katanya Kota Padang tidak komitmen," kata Indra kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor.
Saat ditanya Majelis Hakim mengenai apa yang dimaksud dengan tidak komitmen, Indra menduga, perkataan itu ada kaitannya dengan uang yang akan diberikan kepada Putu.
Diduga, uang tersebut sebagai fee yang akan diterima Putu atas usahanya membantu pencairan dana alokasi khusus (DAK) untuk Provinsi Sumbar.
(Baca: Duit Suap Rp 500 Juta yang Diterima Putu Sudiartana Disebut Hadiah Lebaran untuk Demokrat)
Menurut Indra, perkataan Suhemi tersebut diutarakan di ruang rapat Dinas Prasarana, yang dihadiri oleh Suprapto, Yogan Askan, dan sejumlah pengusaha, yakni Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri.
"Lalu Pak Suhemi bilang, bagaimana kalau kami menyumbang untuk Partai Demokrat," kata Indra.
Menanggapi usulan tersebut, menurut Indra, Yogan meminta para pengusaha yang hadir, termasuk pejabat Dinas Prasarana untuk mengumpulkan uang secara kolektif.
Pada akhirnya, para pengusaha mengumpulkan uang sebesar Rp 500 juta kepada Yogan. Uang tersebut kemudian diserahkan Yogan kepada I Putu Sudiartana.
Dalam kasus ini, Putu diduga menjanjikan bahwa DAK yang akan disetujui dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) minimal Rp 50 miliar. Untuk hal itu, Putu meminta dana imbalan sebesar Rp 1 miliar.