JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung pembiayaan dana partai politik oleh negara.
Namun, untuk menentukan besaran dananya dilakukan oleh pemerintah.
"Kami sudah mengkaji, hampir semua negara memberi dana parpol, kalau tidak salah hanya India saja dan satu negara lagi," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (7/10/2016).
Menurut Agus, hampir semua negara di dunia memberi subsidi untuk partai politik.
(Baca: Ketua KPK: Penyimpangan Dana Parpol dari APBN Dapat Dipidana)
KPK telah menyampaikan hasil kajian terkait dana parpol di hadapan Badan Pemeriksa Keuangan.
Meski demikian, KPK tidak merekomendasikan besaran dana parpol.
Rencana Pemerintah untuk menaikkan besaran dana bantuan partai politik mendapat sambutan positif dari kalangan elite parpol.
Dalam usulan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, kenaikan itu mencapai 50 kali lipat.
(Baca: ICW Anggap Rencana Kenaikan Dana Parpol Prematur)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.