JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, penyimpangan dana partai politik yang berasal dari keuangan negara dapat dikenai sanksi pidana.
Pemidanaan, menurut Agus, dapat dikenai kepada partai politik.
"Tentu bisa dipidana. Nanti kan akan diperiksa BPK, kalau ada penyimpangan itu nanti laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujar Agus di Gedung KPK Jakarta, Jumat (7/10/2016).
Rencana pemerintah untuk menaikkan besaran dana bantuan partai politik mendapat sambutan positif dari kalangan elite parpol.
Dalam usulan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, kenaikan itu mencapai 50 kali lipat.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengimbau agar pemerintah menerapkan sistem pertanggungjawaban keuangan yang lebih ketat bila hendak merealisasikan rencana itu.
Sebab, jumlah dana tersebut tidak sedikit. Jika rencana ini dilengkapi dengan aturan ketat pelaporan keuangan, maka akan memunculkan budaya transparansi di tubuh parpol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.