Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Hasil Koordinasi KPK-Kejaksaan Agung dalam Sidang La Nyalla

Kompas.com - 06/10/2016, 09:10 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dipungkiri juga berdampak bagi penegak hukum lainnya dalam menangani kasus korupsi.

Fungsi koordinasi dan supervisi dijalankan sebagai penguatan antarlembaga penegak hukum. Bantuan KPK terhadap penegak hukum lainnya biasa dilakukan saat kasus korupsi dianggap sulit untuk ditangani.

Salah satunya, terwujud dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti.

"Untuk kasus La Nyalla, memang ada permintaan khusus dari Kejaksaan Agung," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/10/2016).

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/10/2016). Mantan Ketua Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur La Nyalla Matalitti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012 pada 16 Maret 2016.
Terhambat pengadilan

Dalam kasus La Nyalla, Kejaksaan telah meminta bantuan KPK sejak dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, beberapa kali mendatangi Gedung KPK Jakarta.

Dengan kemampuan khusus yang tidak dimiliki lembaga penegak hukum lain, KPK dinilai dapat membantu Kejaksaan dalam kasus La Nyalla.

Kejaksaan mengaku kesulitan mendapat perizinan dari Pengadilan Negeri Surabaya untuk menyita aset dan dokumen milik La Nyalla Mattalitti.

Akibatnya, Kejaksaan terhambat dalam mengumpulkan beberapa dokumen yang akan digunakan untuk menguatkan barang bukti.

Hambatan Kejaksaan dalam menangani kasus La Nyalla berulangkali mendapat hambatan dari lembaga peradilan. Tercatat, tiga kali La Nyalla dimenangkan oleh hakim dalam gugatan praperadilan melawan Kejati Jatim.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/10/2016). La Nyalla Matalitti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012 pada 16 Maret 2016.
Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung menilai, kemenangan La Nyalla Matalitti hingga tiga kali di pengadilan dalam menggugat status tersangka yang diberikan, erat kaitannya dengan status hubungan keluarga La Nyalla dengan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.

Maruli sempat meragukan independensi hakim, karena La Nyalla merupakan keponakan dari pemimpin tertinggi lembaga peradilan, Hatta Ali.

(Baca: Kajati Jatim Sebut La Nyalla Keponakan Ketua MA)

Meski demikian, Kejati Jatim kembali mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) keempat kalinya untuk La Nyalla. 

La Nyalla pun kembali berstatus tersangka atas tindak pidana korupsi atas dana hibah Kadin Jatim.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com