Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dapat Alat Bukti Tambahan dari Kejaksaan Agung untuk Seret Nur Alam

Kompas.com - 05/10/2016, 19:03 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi membantah KPK menduplikasi penyelidikan Kejaksaan Agung terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Bahkan, kata dia, KPK mendapatkan sejumlah bukti tambahan yang memperkuat adanya dugaan tindak korupsi yang dilakukan Nur Alam.

"KPK menerima surat dari Kejagung yang merupakan dokumen pendukung a quo untuk menaikkan ke tahap penyidikan," ujar Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2016).

Kejaksaan Agung sebelumnya melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan di Sulawesi Tenggara pada 2009-2014.

(Baca: Menurut KPK, Kerugian Lingkungan dalam Kasus Nur Alam Senilai Rp 3 Triliun)

Namun, penyelidikan dihentikan pada September 2015 karena dianggap kurang cukup bukti.

KPK kemudian menarik kasus tersebut dan memulai penyelidikan kasus Nur Alam pada Maret 2016.

Setiadi mengatakan, KPK terus berkoordinasi dengan Kejagung selaku aparat penegak hukum yamg telah terlebih dahulu menangani perkara ini.

Ternyata, dokumen yang dimiliki Kejagung dapat melengkapi alat bukti penyelidik sehingga pada 15 Agustus 2016 diterbitkan surat perintah penyidikan sekaligus surat penetapan Nur Alam sebagai tersangka.

"Tak ada yang salah dalam hal ini karena tujuan MoU dengan Polri, KPK, dan Kejaksaan tercapainya kerja sama dalam optimalisasi pemberantasan korupsi," kata Setiadi.

Setiadi mengatakan, dalam kasus yang tidak sama namun berkaitan pun ketiga penegak hukum itu bisa saling bertukar informasi. Hal tersebut tercantum dalam nota kesepahaman yang sudah diteken pimpinan ketiga lembaga itu.

Terkait kasus Nur Alam, terjadi komunikasi KPK dan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung melalui surat menyurat selama beberapa kali pada April 2016. Termasuk penyerahan alat bukti yang dipegang Kejagung ke KPK.

"Dari koordinasi tersebut tidak ada duplikasi penyelidikan. Justru Kejagung bertukar informasi dengan menyerahkan seluruh dokumen pendukung," kata Setiadi.

Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Nur Alam adalah penerbitan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

(Baca: Mangkir Panggilan KPK, Nur Alam Sia-siakan Kesempatan Klarifikasi kepada Penyidik)

Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada perusahaan yang sama.

Diduga, penerbitan SK dan izin tidak sesuai aturan yang berlaku, dan ada kick back yang diterima Nur Alam.

Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV Berstatus Tersangka, Gubernur Sultra Lantik Bupati

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Nasional
Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Nasional
Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Nasional
Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Nasional
Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Nasional
Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Nasional
BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

Nasional
Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Nasional
PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Nasional
Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Nasional
Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Nasional
KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com