Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Yakin Ada Korupsi di Balik Penerbitan Izin Tambang di Sultra

Kompas.com - 05/10/2016, 15:53 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Setiadi mengatakan, penetapan status tersangka kepada Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam tak sekadar terkait izin usaha pertambangan yang diterbitkan untuk PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).

KPK, kata Setiadi, memiliki cukup bukti yang menegaskan bahwa ada pidana korupsi di balik penerbitan IUP tersebut.

"Kami menemukan ada itikad buruk. Ada kick back yang itu sebenarnya masuk kepada perkara pokok," ujar Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2016).

Pengacara Nur Alam, Maqdir Ismail mempermasalahkan obyek penetapan tersangka oleh KPK. Menurut Maqdir, kliennya dianggap menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan IUP.

(Baca: Menurut KPK, Kerugian Lingkungan dalam Kasus Nur Alam Senilai Rp 3 Triliun)

Terbitnya surat tersebut sebelumnya pernah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh PT Prima Nusa Sentosa.

Gugatan itu ditolak dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Tahun 2012 yang menyatakan bahwa Nur Alam berwenang mengeluarkan izin tersebut.

Namun, kata Setiadi, PTUN tidak menguji adanya pidana korupsi di balik penerbitan izin itu. Pengadilan tersebut hanya menguji kewenangan Nur Ali secara administratif.

"Ini ruang lingkup yang berbeda. Bahwa itu tidak mengadili perbuatan pemohon, tidak buktikan adanya tindak pidana di balik penerbitan izin karena hanya mengadili formalitas dan prosedur pengeluaran izin," kata Setiadi.

Namun, Setiadi enggan membeberkan spesifik apakah Nur Alam menerima suap atau gratifikasi atas terbitnya izin tersebut.

Ia beralasan hal tersebut sudah menyentuh materi perkara pokok.

"Ini terkait peristiwa pidana menerbitkan IUP tanpa lewat mekanisme yang seharusnya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri," kata dia.

(Baca: Nur Alam Anggap Penyelidik dan Penyidik Ilegal, Ini Jawaban KPK)

Oleh karena itu, Setiadi membantah poin keberatan Nur Alam yang menganggap penyelidikan dan penyidikan KPK tidak sah lantaran objek penetapan tersangkanya, yaitu penerbitan IUP, telah dinyatakan sesuai oleh PTUN.

Dalam kasus ini, Nur Alam diduga menyalagunakan wewenang karena menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk PT Anugrah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Selain itu, ia juga menerbitkan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada perusahaan yang sama. Nur Alam diduga mendapatkan kick back dari pemberian izin tambang tersebut.

Kompas TV Berstatus Tersangka, Gubernur Sultra Lantik Bupati

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com