Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PDI-P: Usulan Presiden "Orang Indonesia Asli" Hanya Meramaikan Suasana

Kompas.com - 04/10/2016, 18:03 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan, usulan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ingin Presiden dan Wakil Presiden orang Indonesia asli tidak relevan.

Menurut Hendrawan, semangat Undang-undang Dasar (UUD) 1945 justru tidak mendiskriminasi dan melindungi segenap bangsa Indonesia.

"Kalau ada usulan amandemen UUD 1945 yang mengharuskan Presiden dan Wakil Presiden harus orang Indonesia asli yang maknanya pribumi itu malah tidak sesuai spirit UUD yang justru melindungi bukan mendiskriminasi. Itu tidak relevan namanya," kata Hendrawan saat dihubungi, Selasa (4/10/2016).

Ia menambahkan, jika berkaca pada UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, tak disebutkan bila orang Indonesia asli berarti pribumi.

(baca: PAN: Masa Kita Impor Capres atau Keturunan Negara Lain?)

Menurut dia, dalam UU tersebut hanya disebutkan bila orang Indonesia asli ialah yang lahir di Indonesia dan tidak menerima kewarganegaraan selain Indonesia.

Ia juga mengatakan, Indonesia melalui semboyan Bhinneka Tunggal Ika telah membuang jauh diskriminasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Jadi tidak relevan usulan agar Presiden dan Wakil Presiden harus orang Indonesia asli. Saya kira itu cuma usulan untuk meramaikan suasana saja, karena sedang tidak ada isu strategis yang bergulir," kata Hendrawan.

PPP mengusulkan kembalinya dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 6 ayat 1.

 

(Baca: PPP Usul Amandemen UUD 1945 Kembalikan Frasa "Presiden ialah Orang Indonesia Asli")

Hal itu disampaikan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy saat memberikan sambutan dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) DPP PPP di Jakarta, Senin (3/10/2016) malam.

Dalam Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 disebutkan, "Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden".

PPP, kata Romahurmuziy, menginginkan frasa "orang Indonesia asli" kembali dimasukkan dalam pasal tersebut, persis seperti sebelum diamandemen.

Dengan demikian, pasal tersebut akan disertai frasa "Presiden ialah orang Indonesia asli".

Adapun mengenai definisi "orang Indonesia asli" yang dimaksud PPP adalah perorangan, warga negara Indonesia yang berasal-usul dari suku atau ras yang berasal atau asli dari wilayah Indonesia.

(Baca: Penjelasan Sekjen PPP soal Usul Kembalikan Frasa "Presiden ialah Orang Indonesia Asli")

Dengan demikian, WNI yang memiliki darah atau keturunan asing dianggap PPP tidak bisa menjadi presiden atau wakil presiden.

"(Keturunan asing) konsekuensinya tidak termasuk ke dalam pengertian 'Indonesia asli' tersebut. Namun, mereka tetap bisa berkiprah pada negara dalam posisi-posisi lain selain dari presiden dan wapres," ujar Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani saat dihubungi.

Selanjutnya, syarat-syarat rinci tentang pengertian "orang Indonesia asli" tersebut dapat dirumuskan dalam UU terkait lainnya, misalnya, UU yang berkaitan dengan lembaga kepresidenan atau UU Pemilu.

"Tentu nanti harus ada rumusan garis keturunan keberapa ke atasnya. Namun, PPP akan membuka diskursus tentang rumusan ini dari berbagai elemen masyarakat," tutur anggota Komisi III DPR itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com