JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan, proses amandemen Undang-Undang Dasar 1945 sangat panjang dengan syarat yang juga rumit.
Perlu ada kajian dari kalangan akademisi dan masukan dari banyak stakeholder di negara ini.
Hal itu termasuk terkait usulan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ingin agar amandemen UUD 1945 mengharuskan presiden dan wakil presiden merupakan "orang Indonesia asli".
"Apakah direspons oleh semua kalangan kemudian akan dijadikan agenda khusus dari MPR, ya tentu kita akan tunggu proses lebih lanjut. Bagi PAN, juga terbuka untuk didiskusikan terhadap amandemen itu," ujar Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Yandri menambahkan, meski tidak secara gamblang diatur dalam UUD 1945, tetapi pada praktiknya kepala negara memang seharusnya orang Indonesia asli.
"Masa kita mengimpor orang atau keturunan negara lain? Jadi pada prinsipnya, muatannya sebetulnya sudah dilaksanakan selama ini," tutur anggota Komisi II DPR itu.
PPP mengusulkan kembalinya dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 6 ayat 1.
(Baca: PPP Usul Amandemen UUD 1945 Kembalikan Frasa "Presiden ialah Orang Indonesia Asli")
Hal itu disampaikan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy saat memberikan sambutan dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) DPP PPP di Jakarta, Senin (3/10/2016) malam.
Dalam Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 disebutkan, "Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden".
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.