Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Perampasan Aset Koruptor Diusulkan Masuk Paket Reformasi Hukum

Kompas.com - 28/09/2016, 17:48 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan bahwa paket kebijakan reformasi bidang hukum yang akan diterbitkan oleh pemerintah harus menyentuh substansi hukum yang diperlukan saat ini.

Menurut dia, substansi hukum yang diperlukan saat ini harus terdiri dari Undang-Undang (UU) perampasan aset koruptor, UU pembatasan transaksi tunai dan optimalisasi hasil analisis PPATK bagi negara.

Hal tersebut telah dia usulkan kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto saat rapat koordinasi tingkat menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).

"Kalau dari sisi PPATK, kami ingin yang dimasukan dalam reformasi itu menyangkut legal substance, artinya produk hukumnya harus ada UU perampasan aset, UU pembatasan transaksi tunai, kemudian optimalisasi hasil analisis ppatk bagi negara," ujar Yusuf saat ditemui seusai rapat koordinasi.

Selain itu, kata Yusuf, upaya reformasi bidang hukum juga harus mencakup evaluasi terhadap setiap instansi pemerintah. Dia mencontohkan, jumlah pemasukan pajak yang tidak mencapai target yang ditetapkan pemerintah harus dicari penyebab dan solusinya melalui evaluasi tersebut.

Yusuf mengungkapkan perlu adanya pelibatan sejumlah lembaga yang dianggap memiliki kewenangan dalam mengevaluasi seperti misalnya Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK).

"Kami inginnya juga ada evaluasi, agar diketahui instansi itu di mana kelemahannya, misalnya pajak kenapa tidak sampai target, pasti ada penyebabnya kan. Perlu ada agent of change di situ sebagai tokoh perubahan atau instansi lain, misal KPK," kata Yusuf.

Persoalan lain yang juga menjadi sorotan adalah transparansi dalam mutasi promosi jabatan, transparansi penanganan perkara, standar prosedur operasional perkara dan ketentuan mengenai whistle blower.

"Dengan adanya reformasi maka orang melihat lembaga penegak hukum itu tertib, masyarakat akan menghormati. Jadi budaya hukum masyarakat terbentuk apabila penegak hukumnya baik," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com