Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perampasan Aset Century di Hongkong Makan Waktu Lama

Kompas.com - 18/02/2014, 16:20 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan, keberhasilan Pemerintah Indonesia untuk merampas aset para mantan pemilik Bank Century yang dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Hongkong adalah sebuah pencapaian. Kendati demikian, ia mengatakan proses perampasan aset tersebut akan memakan waktu yang lama.

"Cuma kalau bicara proses hukum memang lama. Enggak ada proses yang instan," kata Denny kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (18/2/2014).

Denny mengatakan, proses hukum Hongkong dengan Indonesia relatif sama. Proses hukum itu, kata dia, meliputi pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi akan memakan waktu bertahun-tahun.

Dalam konteks perampasan aset di Hongkong, mantan Staf Khusus Presiden SBY itu mengatakan, saat ini, baik pihak Pemerintah Indonesia maupun pihak lawan, sedang berada dalam tahap banding. Pemerintah, kata Denny, menginginkan jumlah perampasan aset lebih dari Rp 48 miliar.

"Kita merasa lebih dari itu seharusnya yang diberikan Pemerintah Indonesia melalui argumentasi-argumentasi kita di pengadilan," imbuhnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi Hongkong mengabulkan permintaan Pemerintah Republik Indonesia merampas aset Bank Century di Hongkong, Senin (17/2/2014). Nilai aset itu 4.076.121 dollar AS, atau sekitar Rp 48 miliar berdasarkan kurs sekarang.

Permintaan MLA diajukan pemerintah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 339/Pid.B/2010/PN.JKT.PST Tahun 2010. Putusan itu berisi perintah perampasan aset yang dimiliki dan berada di bawah kendali mantan pemilik Bank Century, yakni Rafat Ali Rizvi, Hesham Al-Warraq, dan Robert Tantular, serta pelaku kasus Century lainnya di Hongkong.

Kendati demikian, putusan Pengadilan Tinggi Hongkong ini belum final. Baik pemerintah maupun tim pengacara Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq tengah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com