Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Berharap RUU Perampasan Aset Bisa Segera Disahkan

Kompas.com - 16/10/2015, 10:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berharap agar Rancangan Undang-undang Perampasan Aset Tindak Pidana bisa segera disahkan menjadi undang-undang. RUU itu mengatur mekanisme perampasan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan.

"Berharap sekali ini bisa segera ditetapkan, akan kita dorong terus untuk masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2016," ujar Direktur Hukum PPATK Fithriadi Muslim usai Sosialisasi RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana di gedung Direktorat Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Kamis (15/10/2015), seperti dikutip Antaranews.com.

"Dengan rancangan undang-undang ini ada ruang kita minta untuk menjelaskan perolehan hartanya. Wajar apabila anggota DPR kaya sekali, tapi bisa menjelaskan tidak hartanya diperoleh dari mana. Namun, kalau ada perolehan-perolehan yang tidak bisa dijelaskan dimungkinkan dirampas," tambah Fithriadi.

Fithriadi mengatakan, jika harta kekayaan yang dimiliki dapat dipertanggungjawabkan, maka harta tersebut tidak akan dirampas. Harta kekayaan yang tidak dapat dijelaskan dikhawatirkan berkaitan dengan tindak pidana.

Menurut dia, perampasan harta itu menjadi suatu upaya dalam rangka memberantas korupsi. Jika RUU itu lolos, maka semua pihak akan tertib melaporkan hasil kekayaannya.

"Kalau misalnya masuk, kita makin mengukuhkan diri bahwa ya ayo bersih-bersih semua. Semuanya, ya tidak hanya anggota Dewan, PPATK juga harus tertib mencantumkan hasil kekayaannya," tuturnya.

Fithriadi menambahkan, perampasan kekayaan bukan hanya akan terjadi pada penyelenggara negara, tetapi juga masyarakat umum, yang mana aset yang dirampas minimal Rp 100 juta.

"Sejak ini ditetapkan pelaporan pajak harus benar kemudian laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) harus benar-benar artinya jangan ngarang lagi untuk menutupi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com