JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum DPP Partai Keadilan Sejahtera Zainuddin Paru menilai, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah takut kehilangan jabatannya sebagai pimpinan DPR.
Ketakutan ini, menurut Zainuddin, yang membuat Fahri berupaya agar batal dipecat dari partai dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Bukan mempersoalkan (pencopotan), tapi dia takut kehilangan jabatan," ujar Zainuddin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/9/2016).
"Karena kehilangan jabatan, maka ajukan gugatan," lanjut dia.
Pemecatan Fahri sebagai kader PKS akan membuatnya kehilangan mandat di DPR karena tak lagi punya "kendaraan".
Mengenai hal itu, Zainuddin meyakini bahwa putusan yang dibuat Majelis Tahkim sudah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(Baca: Ahli Anggap PKS Tak Berwenang Usulkan Fahri Hamzah Dicopot dari Pimpinan DPR)
"Di bawah undang-undang ada pedoman partai yang melandasi sikap dan perbuatan yang harus dilakukan oleh pimpinan partai dan anggota. Segala hal yang diatur di situ jadi konstitusi yang mengikat internal," kata Zainuddin.
Dalam persidangan, pihak Fahri mempermasalahkan surat pengusulan ke DPR untuk mencopot Fahri dari jabatannya.
Dalam surat, tertera tanda tangan Presiden PKS Sohibul Iman dan Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mardani Ali Sera.
Padahal, berdasarkan peraturan internal, surat harus ditandatangani Presiden PKS dan Sekjennya.
Hal tersebut juga didukung oleh ahli yang dihadirkan Fahri dalam sidang, yaitu Laica Marzuki, mantan hakim Mahkamah Konstitusi.
"Kemudian, apakah dia harus berpedoman aturan yang rigid, atau menerima kondisi fakta tertentu?" kata Zainuddin.
Fahri menggugat PKS berdasarkan terbitnya Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016 terkait pemecatan dirinya.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Majelis Tahkim yang menyatakan Fahri diberhentikan dari semua jenjang kedudukan organisasi parpol pada 11 Maret 2016.
Gugatan yang diajukan Fahri dilayangkan terhadap Majelis Syuro PKS dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS.
Adapun lima orang pihak tergugat adalah Wakil Ketua Majelis Takhim Hidayat Nur Wahid, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, Anggota Majelis Takhim Abdi Sumaithi, dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muis Saadih.
Fahri juga melaporkan tiga anggota DPR dari Fraksi PKS ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada akhir April lalu.
Dalam laporannya, Fahri menganggap ketiganya telah melakukan dua tindakan utama yang tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga terindikasi pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.