Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Anggap PKS Tak Berwenang Usulkan Fahri Hamzah Dicopot dari Pimpinan DPR

Kompas.com - 26/09/2016, 17:44 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru besar Universitas Hasanuddin Makassar Laica Marzuki mengatakan, majelis partai tak berwenang mengusulkan pemberhentian seorang kader pada instansi di luar partai politik.

Hal ini merujuk pada usulan Majelis Tahkim Partai Keadilan Sejahtera yang merekomendasikan pencopotan Fahri Hamzah dari posisi Wakil Ketua DPR RI.

Kewenangan Majelis Tahkim, kata Laica, hanya sebatas mencopot Fahri dari keanggotaan partai.

"Apakah bisa usulan dari parpol untuk memberhentikan yang bersangkutan dari pimpinan kelembagaan legislatif. Pendapat saya, tidak termasuk (dalam kewenangan majelis partai)," ujar Laica, yang dihadirkan sebagai ahli yang dihadirkan pada sidang gugatan Fahri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/9/2016).

Menurut Laica, pemberhentian seseorang dari jabatannya sebagai pimpinan lembaga bukan merupakan keputusan partai politik.

Dalam hal ini, yang berwenang adalah pimpinan lembaga itu sendiri, yakni DPR RI.

Laica mengatakan, dalam Pasal 32 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik mengikat hanya untuk internal parpol, sehingga keputusan yang dibuat hanya sebatas internal.

"Kalau kasus tuntutannya jauh dari itu, seperti mundur dari lembaga legislatif, tidak boleh," kata mantan hakim Mahkamah Konstitusi itu.

Jika pihak yang dipecat, yakni Fahri merasa putusan majelis partai melanggar hukum, maka upaya hukum di pengadilan bisa ditempuh.

"Karena ada hak membela diri di AD/ART partai. Apabila anggota merasa ini tidak benar, merasa teraniaya, maka bisa ajukan di pengadilan untuk perbuatan melanggar hukum," kata Laica.

Pernyataan Laica ditepis oleh kuasa hukum DPP PKS Zainuddin Paru.

Zainuddin mengatakan, pencopotan Fahri melekat pada putusan partai untuk memberhentikannya sebagai anggota.

Menurut dia, jika Fahri bukan lagi anggota PKS, maka secara otomatis tak lagi berwenang menduduki jabatan Wakil Ketua DPR RI.

Berdasarkan Undang-undang MD3, kata Zaunuddin, partai berhak mengusulkan kader pengganti Fahri.

"Pimpinan DPR menerima usulan itu harus berdasarkan seseorang sudah berhenti dari parpolnya. Jadi melekat, otomatis delegasi ditarik karena dia diberhentikan dari partai," kata Zainuddin.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com