Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Tuntutan Pencabutan Hak Politik Damayanti

Kompas.com - 26/09/2016, 14:57 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menolak tuntutan pencabutan hak politik terhadap terdakwa mantan anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti.

Hakim menilai, hak politik merupakan hak asasi manusia setiap warga negara yang tidak dapat dibatasi oleh siapapun.

Hal tersebut dikatakan anggota Majelis Hakim Sigit Herman Binaji, saat membacakan putusan terhadap Damayanti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9/2016).

Damayanti dinilai terbukti menerima suap Rp 8,1 miliar.

"HAM harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan karena alasan apapun, sehingga Majelis tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa penuntut KPK," ujar hakim Sigit.

(Baca: Hakim Tetapkan Damayanti sebagai "Justice Collaborator")

Menurut hakim, dalam alam demokrasi, masyarakat Indonesia semakin cerdas dalam menggunakan hak pilihnya mengenai jabatan publik tertentu baik ekesekutif maupun legislatif.

Majelis berpendapat, dipilih atau tidak seseorang, harus diserahkan kepada masyarakat untuk menilai integritas dan kapasitas calon pejabat publik.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menggunakan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam UU tersebut, setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu, berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Selain itu, setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas.

(Baca: Damayanti Divonis 4,5 Tahun Penjara)

Adapun, pada ayat 3 Pasal 43, disebutkan bahwa setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.

Menurut Hakim, hukuman penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah cukup untuk menjadi pelajaran berharga, sehingga ke depannya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, hukuman penjara dinilai sudah bisa memberikan efek jera bagi yang lain agar tidak mencoba melakukan perbuatan yang sama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com