Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panglima TNI Tegaskan Tentara Harus Mundur jika Ikut Pilkada

Kompas.com - 23/09/2016, 09:33 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menegaskan, setiap anggota militer harus mengundurkan diri dari kedinasan jika menjadi peserta pilkada. Hal itu tertuang di dalam undang-undang dan aturan internal TNI.

"Aturan di TNI, setiap anggota militer yang akan menjadi calon peserta pilkada, maka statusnya harus mengundurkan diri dari dinas militer," ujar Panglima TNI sebagaimana dikutip dari siaran pers Pusat Penerangan TNI pada Jumat (23/9/2016).

Mundurnya bakal calon kepala daerah dari kedinasan militer, kata Gatot, demi menjamin netralitas institusi militer dalam proses demokrasi dan politik.

(baca: Koalisi Cikeas Usung Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni)

Gatot berjanji, TNI tidak akan menghalang-halangi anggotanya yang ingin terjun ke dalam dunia politik.

Namun, personel TNI itu harus mengikuti syarat aturan perundangan yang berlaku terlebih dahulu sebelum terjun ke dunia politik.

"Kalau prajurit TNI masa aktifnya masih panjang akan diberikan pensiun dini sehingga pada saat pilkada dia sudah bukan militer lagi," ujar Gatot.

(baca: Maju di Pilgub DKI Jakarta, seperti Apa Sosok Agus Yudhoyono?)

Gatot sekaligus menekankan netralitas TNI dalam pilkada. Jika ada oknum TNI yang tak netral dalam pilkada, Gatot meminta publik melaporkannya ke TNI.

"Saya mengimbau kepada masyarakat, apabila ada yang mengetahui anggota TNI yang tidak netral, tolong sebutkan nama dan pangkatnya sehingga bisa kami cari, diadakan penyelidikan dan proses hukum," ujar dia.

Ketentuan bagi anggota TNI yang ikut dalam pemilihan umum merujuk pada Surat Telegram Panglima TNI Nomor: ST/983/2016 tanggal 9 Agustus 2016.

Surat itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

(baca: Jakarta Biasa Dipimpin Mantan Jenderal, Agus Yudhoyono Terlalu Cepat ke Politik?)

Adapun ketentuan yang dimuat di dalam Surat Telegram Panglima TNI ialah sebagai berikut:

Pertama, anggota TNI dan PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan mengikuti pilkada agar membuat surat pengunduran diri dari anggota TNI dan PNS TNI. Surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com