Kedua, selama dalam proses pemilu legislatif yang bersangkutan telah diberhentikan dengan hormat dari anggota TNI dan PNS TNI.
(baca: Agus Akan Mundur dari TNI, Sylviana "Pamitan" ke Ahok)
Ketiga, anggota TNI dan PNS TNI yang akan mencalonkan diri mengikuti pilkada membuat surat pengunduran diri dari anggota TNI dan PNS TNI sejak ditetapkan sebagai calon peserta pilkada dan tidak dapat ditarik kembali.
Keempat, anggota TNI dan PNS TNI yang telah ditetapkan sebagai calon peserta pilkada wajib menyerahkan keputusan pemberhentian dari dinas keprajuritan TNI dan keputusan pemberhentian PNS TNI paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkan sebagai calon peserta pilkada kepada KPU.
Kelima, apabila tidak terpilih menjadi anggota legislatif dan pilkada, yang bersangkutan tidak dapat kembali menjadi anggota TNI dan PNS TNI.
Keenam, selama dalam proses pemilu legislatif dan pilkada tidak diperbolehkan menggunakan atribut maupun fasilitas TNI.
Koalisi Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memutuskan mengusung Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.
Saat ini, Agus adalah perwira menengah TNI dengan pangkat mayor infanteri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.