Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Idealnya, Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu Bisa Ajukan Calon pada Pilpres

Kompas.com - 19/09/2016, 23:18 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menilai, tidak perlu ada syarat minimal jumlah kursi atau menetapan perolehan suara pada pemilu sebelumnya untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019. 

Ia menanggapi usulan pemerintah yang menyatakan hasil Pemilihan Legislatif 2014 digunakan parpol untuk mengusung calon presiden pada 2019.

Wacana ini membuat partai politik yang belum memiliki kursi di DPR RI terancam tidak bisa mengusung calon pada Pemilihan Presiden 2019.

 

"Secara ideal seluruh partai politik peserta pemilu dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Tidak perlu ada batasan terhadap syarat mengajukan pasangan calon," kata Masykurudin, melalui pesan singkat, Senin (19/9/2016). 

Adapun, jika merujuk pada UU No 42 Tahun 2008, maka parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

Menurut dia, usulan yang disampaikan pemerintah akan membuat terbatasnya partai dalam mengusung calon presiden dan wakil presiden sehingga didominasi partai besar. 

"Pada akhirnya membuat partai politik kecil cenderung mengikuti kemauan partai besar. Batasan tersebut berujung adanya dominasi partai politik besar," kata Masykurudin.

Jika koalisi, Masykurudin mengusulkan untuk membatasi tidak lebih dari 40 persen kursi legislatif yang dimiliki gabungan partai politik yang berkoalisi.

"Dan belum tentu juga dukungan di Pileg 2019 adalah cerminan dari dukungan 2014. Jadi tidak relevan," ujar Masykurudin.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan hasil Pileg 2014 akan digunakan parpol untuk mengajukan calon pada Pilpres 2019 karena pileg dan pilpres digelar serentak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, hasil Pileg 2019 tidak bisa digunakan untuk mengusung calon.

"Partai baru berlomba dulu lah untuk dapet kursi di DPR," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, seusai rapat terbatas mengenai RUU Pemilu, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Tjahjo mengatakan, saat ini ada satu partai baru yang kemungkinan akan lolos seleksi di Kementerian Hukum dan HAM dan sudah bersiap mengusung calon presiden.

Namun, ia meminta parpol baru untuk bersabar.

"Ada satu partai baru yang sudah siap capres, ya nanti di 2024," kata Tjahjo.

Aturan mengenai hal ini akan dirumuskan dalam draf revisi UU Pemilu yang diusulkan pemerintah dan akan segera diserahkan ke DPR untuk pembahasan lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com