Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekretaris Militer Presiden: Tanda Jasa Irman Gusman Bisa Dicabut

Kompas.com - 19/09/2016, 16:23 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Militer Presiden Marsekal Muda TNI Hadi Tjahjanto mengatakan, tanda jasa atau gelar kehormatan dari negara kepada seseorang, dapat dicabut begitu saja.

"Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009 Pasal 35, apabila pemegang tanda kehormatan tidak lagi sesuai syarat umum dan khusus, maka akan dicabut setelah mendapatkan masukan dari dewan gelar dan tanda kehormatan," ujar Hadi kepada Kompas.com, Senin (19/9/2016).

Hadi menegaskan, mengacu pada pasal tersebut, tanda jasa Bintang Mahaputra Adipradana yang pernah diterima Ketua DPD Irman Gusman pada 2010 dapat dicabut. Tapi harus melalui mekanisme yang sudah ditentukan. 

(Baca: ICW Usul Presiden Cabut Tanda Jasa Irman Gusman)

"Betul, tanda kehormatan dia bisa dicabut. Tapi sekali lagi setelah ada usulan dari dewan gelar dan tanda kehormatan," ujar dia.

Ia belum mengetahui apakah dewan gelar dan tanda kehormatan telah memroses pencabutan tanda jasa Irman Gusman atau belum.

Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan menyebutkan, "Presiden berhak mencabut tanda jasa dan atau tanda kehormatan yang telah diberikan apabila penerima tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, huruf e dan huruf f"

Adapun, dalam Pasal 36 ayat (1) menyebutkan, "Pencabutan tanda jasa dan atau tanda kehormatan dapat diusulkan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, organisasi dan atau kelompok masyarakat"

Dalam pasal yang sama pada ayat (2) lebih rinci lagi dijelaskan bahwa "Usul pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan disertai alasan dan bukti pencabutan".

Diberitakan, Irman adalah penerima tanda jasa Bintang Mahaputera Adipradana berdasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2010.

Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono yang memberikan tanda jasa itu langsung kepada Irman, yakni pada 13 Agustus 2010.

(Baca: Irman Gusman, Peraih Bintang Tanda Jasa yang Kini Berurusan dengan KPK)

Bintang Mahaputera Adipradana merupakan penghargaan yang diberikan atas jasa-jasa di berbagai bidang yang bermanfaat untuk kemakmuran, kemajuan, dan kesejahteraan negara.

Usul pencabutan tanda jasa Irman diungkapkan anggota Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz.

Alasannya, Irman diduga melakukan korupsi. Irman ditetapkan sebagai tersangka atas kasus menerima suap sebagai hadiah atas pemberian rekomendasi yang disampaikan lisan kepada Bulog.

Dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (17/9/2016), Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, uang sebesar Rp 100 juta yang diberikan oleh Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto kepada Irman, terkait pemberian rekomendasi kepada Bulog.

Tujuannya, agar Bulog memberikan jatah impor gula kepada CV Semesta Berjaya di Sumatera Barat.

Selain Irman, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Irman, Xaveriandy Sutanto, istri Xaveriandy, Memi.

Kompas TV Ketua DPD Irman Gusman Resmi Ditahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com