Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersedia Jamin Irman Gusman Tak Kabur, Langkah Anggota DPD Dinilai Blunder

Kompas.com - 19/09/2016, 15:28 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA,KOMPAS.com - Anggota Divisi Korupsi Politik di Indonesian Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, menyesali langkah sejumlah anggota DPD yang menjamin Irman Gusman untuk mendapatkan penangguhan penahanan.

"Saya melihat ini blunder. Karena seharusnya masalah hukum itu jangan ditarik seperti masalah institusi," ujar Donal saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/9/2016).

Apalagi, Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad telah menyatakan di media massa bahwa kasus yang menjerat Irman sama sekali tidak berkaitan dengan wewenang DPD RI, melainkan tanggung jawab Irman sendiri.

"Ini akan kontraproduktif dengan apa yang dikatakan oleh Farouk bahwa persoalan ini bukan institusi, melainkan persoalan hukum pribadi," ujar Donal.

Donal juga yakin jika anggota DPD masih terus melanjutkan untuk menjamin Irman agar tidak ditahan penyidik KPK, citra DPD RI di mata publik akan tercoreng.

"Jika diteruskan, hancur sudah DPD," ujar Donal.

Pengacara Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, Tommy Singh, meminta komisi Pemberantasan Korupsi menangguhkan penahanan kliennya.

Sejumlah anggota DPD, kata Tommy, menjamin bahwa Irman tak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Kami akan ajukan penangguhan penahanan. Beberapa anggota DPD RI bersedia menjadi penjamin," kata Tommy Singh di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Tommy enggan membeberkan nama-nama anggota DPD yang setuju menjadi jaminan bagi Irman Gusman.

(Baca: Pengacara Minta Penahanan Irman Ditangguhkan, Anggota DPD Jadi Jaminan)

Irman ditetapkan sebagai tersangka atas kasus menerima suap sebagai hadiah atas pemberian rekomendasi yang disampaikan lisan kepada Bulog.

Dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (17/9/2016), Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, uang sebesar Rp 100 juta yang diberikan oleh Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto kepada Irman, terkait pemberian rekomendasi kepada Bulog.

Tujuannya, agar Bulog memberikan jatah impor gula kepada CV Semesta Berjaya di Sumatera Barat. Selain Irman, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Sutanto, Memi (istri Sutanto), dan Farizal, seorang jaksa yang diduga menerima suap dari Sutanto.

Kompas TV KPK Geledah Gudang Milik Tersangka Suap Impor Gula
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kerentanan Pertahanan dan Keamanan Siber Nasional yang Tak Dibenahi

Kerentanan Pertahanan dan Keamanan Siber Nasional yang Tak Dibenahi

Nasional
Jokowi Akan Hadiri Sidang Tahunan MPR RI 16 Agustus 2024 di Senayan

Jokowi Akan Hadiri Sidang Tahunan MPR RI 16 Agustus 2024 di Senayan

Nasional
Prabowo Akan Upacara HUT ke-79 RI di IKN Bareng Jokowi

Prabowo Akan Upacara HUT ke-79 RI di IKN Bareng Jokowi

Nasional
Bertemu Jokowi, Pimpinan MPR Laporkan Rencana Amendemen 1945

Bertemu Jokowi, Pimpinan MPR Laporkan Rencana Amendemen 1945

Nasional
Kemkominfo Minta Pelaku Usaha Lapor Jika Terdampak Pemutusan Internet ke Kamboja dan Filipina

Kemkominfo Minta Pelaku Usaha Lapor Jika Terdampak Pemutusan Internet ke Kamboja dan Filipina

Nasional
Bertemu Pimpinan MPR, Jokowi Minta Sidang Tahunan MPR 2024 Digelar Seperti Biasa

Bertemu Pimpinan MPR, Jokowi Minta Sidang Tahunan MPR 2024 Digelar Seperti Biasa

Nasional
Menkominfo: Target Pemulihan Penuh Layanan PDNS Pertengahan Agustus 2024

Menkominfo: Target Pemulihan Penuh Layanan PDNS Pertengahan Agustus 2024

Nasional
Hutama Karya Alokasikan 70 Persen Lahan di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera untuk UMKM

Hutama Karya Alokasikan 70 Persen Lahan di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera untuk UMKM

Nasional
SYL Siap Hadapi Sidang Tuntutan, Keluarga Saksikan Lewat TV

SYL Siap Hadapi Sidang Tuntutan, Keluarga Saksikan Lewat TV

Nasional
MKD Dinilai Bebani DPR Periode Mendatang Jika Tak Menindak Anggota Dewan Pemain Judi Online

MKD Dinilai Bebani DPR Periode Mendatang Jika Tak Menindak Anggota Dewan Pemain Judi Online

Nasional
Belajar dari 2020, Bawaslu Wanti-wanti Kepala Desa dan ASN Tak Berpihak pada Pilkada 2024

Belajar dari 2020, Bawaslu Wanti-wanti Kepala Desa dan ASN Tak Berpihak pada Pilkada 2024

Nasional
Kejagung Bakal Tuntut Pelaku Judi Online dengan Hukuman Maksimal

Kejagung Bakal Tuntut Pelaku Judi Online dengan Hukuman Maksimal

Nasional
MKD Didesak Pecat 82 Anggota DPR yang Main Judi 'Online'

MKD Didesak Pecat 82 Anggota DPR yang Main Judi "Online"

Nasional
Menakar Peluang Kerja Sama PKB dan PDI-P pada Pilkada Jakarta, Terbentuk Poros Ketiga?

Menakar Peluang Kerja Sama PKB dan PDI-P pada Pilkada Jakarta, Terbentuk Poros Ketiga?

Nasional
PSU 863 TPS di Gorontalo, KPU Klaim Ribuan KPPS Telah Direkrut dalam 5 hari

PSU 863 TPS di Gorontalo, KPU Klaim Ribuan KPPS Telah Direkrut dalam 5 hari

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com