Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irman Gusman, Peraih Bintang Tanda Jasa yang Kini Berurusan dengan KPK

Kompas.com - 19/09/2016, 10:18 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

Kompas TV Ketua DPD Irman Gusman "Pakai" Rompi Oranye

Irman sendiri mengucapkan terima kasih atas pencapaian itu. Ia sekaligus menyatakan bahwa tanda jasa itu bukan diperuntukkan bagi dirinya, melainkan membawa nama kehormatan DPD RI pula.

"Tanpa DPD tentunya tidak ada Tanda Kehormatan RI ini, Bintang Mahaputera Adipradana buat saya dan Bintang Mahaputera Utama buat Pak Laode. Buat saya, penganugerahan ini a surprisingly," ujar dia.

(Baca: KPK: Irman Gusman Diduga Terima Suap Pengurusan Kuota Gula Impor)

Ia berharap, tanda jasa yang mereka terima bisa menjadi cambuk dan spirit untuk membangun daerah melalui DPD.

Kini, 16 tahun kemudian, penerima tanda jasa itu mengenakan rompi bertuliskan "tahanan KPK". Ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus menerima suap sebagai hadiah atas pemberian rekomendasi yang disampaikan lisan kepada Bulog.

Dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (17/9/2016), Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, uang sebesar Rp 100 juta yang diberikan oleh Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto kepada Irman, terkait pemberian rekomendasi kepada Bulog.

Tujuannya, agar Bulog memberikan jatah impor gula kepada CV Semesta Berjaya di Sumatera Barat. Selain Irman, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Sutanto, Memi (istri Sutanto), dan Farizal, seorang jaksa yang diduga menerima suap dari Sutanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com