Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irman Gusman, Peraih Bintang Tanda Jasa yang Kini Berurusan dengan KPK

Kompas.com - 19/09/2016, 10:18 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Publik terhentak atas tertangkapnya Ketua Dewan Perawkilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan, Sabtu (17/9/2016) lalu. Bagi jajaran DPD RI, peristiwa itu diibaratkan seperti tersambar petir.

Terhentaknya publik dan rekan sejawat Irman tidak lepas dari latar belakangnya yang dipersepsikan bersih dan berintegritas. Ia dikenal sebagai tokoh antikorupsi dan selalu diundang di dalam setiap acara antikoupsi di Indonesia.

Dia bahkan pernah melontarkan pernyataan sepakat agar koruptor dihukum mati.

Bahkan, oleh negara, Irman dianggap berjasa di bidang kemakmuran, kemajuan dan kesejahteraan negara. Oleh sebab itu, oleh Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono, Irman dianugerahi Tanda Jasa Bintang Mahaputera Adipradana.

Mantan Wakil Ketua DPD RI Laode Ida menjadi saksi penganugerahan tanda jasa yang diberikan pada tanggal 13 Agustus 2010 itu.

"Betul. Kami berdua, saya dan Pak Irman mendapatkan tanda jasa. Pak Irman mendapatkan Bintang Mahaputrautama Adipradana. Sementara saya Bintang Mahaputra Utama," ujar Laode kepada Kompas.com, Senin (19/9/2016).

(Baca: BK DPD Minta Irman Gusman Mengundurkan Diri, daripada Dicopot)

Berdasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2010, Bintang Mahaputera Adipradana dan Bintang Mahaputera Utama merupakan penghargaan yang diberikan atas jasa-jasa di berbagai bidang yang bermanfaat untuk kemakmuran, kemajuan, dan kesejahteraan negara.

Laode mengatakan, penghargaan itu sangat dibanggakan Irman. Irman sampai-sampai menggelar acara syukuran atas penganugerahan bintang tanda jasa tersebut.

"Sampai ada syukuran di kediaman beliau usai penghargaan itu," ujar Laode.

Atas segala pengalaman bersama Irman, Laode mengaku terkejut dan terpukul atas penangkapan  Irman saat ini.

"Karena beliau yang saya kenal adalah seorang pebisnis yang mapan dan juga suka membantu sesama. Makanya saya hampir tidak percaya dengan informasi itu," ujar Laode.

(Baca: Pengacara Anggap Uang Rp 100 Juta Bukan "Kelas" Irman Gusman)

Dikutip dari www.dpd.go.id, syukuran sekaligus buka puasa bersama digelar di lobi gedung DPD RI. Acara syukuran sangat meriah lantaran dihadiri banyak orang, mulai dari wartawan, Sekretaris Jenderal DPD Siti Nurbaya Bakar dan Wakil Sekretaris Jenderal DPD Djamhur Hidayat.

Siti, kala itu mengungkapkan bahwa penganugerahan Tanda Kehormatan RI tersebut merupakan kebanggaan bagi jajaran Sekretariat Jenderal DPD.

Irman sendiri mengucapkan terima kasih atas pencapaian itu. Ia sekaligus menyatakan bahwa tanda jasa itu bukan diperuntukkan bagi dirinya, melainkan membawa nama kehormatan DPD RI pula.

"Tanpa DPD tentunya tidak ada Tanda Kehormatan RI ini, Bintang Mahaputera Adipradana buat saya dan Bintang Mahaputera Utama buat Pak Laode. Buat saya, penganugerahan ini a surprisingly," ujar dia.

(Baca: KPK: Irman Gusman Diduga Terima Suap Pengurusan Kuota Gula Impor)

Ia berharap, tanda jasa yang mereka terima bisa menjadi cambuk dan spirit untuk membangun daerah melalui DPD.

Kini, 16 tahun kemudian, penerima tanda jasa itu mengenakan rompi bertuliskan "tahanan KPK". Ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus menerima suap sebagai hadiah atas pemberian rekomendasi yang disampaikan lisan kepada Bulog.

Dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (17/9/2016), Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, uang sebesar Rp 100 juta yang diberikan oleh Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto kepada Irman, terkait pemberian rekomendasi kepada Bulog.

Tujuannya, agar Bulog memberikan jatah impor gula kepada CV Semesta Berjaya di Sumatera Barat. Selain Irman, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Sutanto, Memi (istri Sutanto), dan Farizal, seorang jaksa yang diduga menerima suap dari Sutanto.

Kompas TV Ketua DPD Irman Gusman "Pakai" Rompi Oranye
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com