"Saya masih mempertanyakan bentuk penyelesaiannya seperti apa, Wiranto hanya bilang akan saja tapi tidak menjelaskan bentuknya apa. Bentuk rekomendasi penyelesaian kasus 1965 harus diumumkan ke publik," tuturnya.
Mekanisme Hukum Internasional
Koordinator Yayasan International People’s Tribunal tentang Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Indonesia 1965 (IPT 1965) Nursyahbani Katjasungkana menyesalkan penolakan permohonan audiensi para korban kasus 1965 oleh Wiranto
Menurutnya penolakan tersebut menjadi tanda bahwa komunikasi dan dialog antara korban dengan Pemerintah untuk penyelesaian kasus 1965 sudah tertutup.
"Jadi posisi pemerintah sudah jelas menolak permintaan audiensi baik ke Menko Polhukam, apalagi ke Presiden. Pintu komunikasi dan dialog dengan Pemerintah sudah ditutup," ujar Nursyahbani saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/9/2016).
Nursyahbani mengatakan, adanya penolakan audiensi bisa dijadikan sebagai bukti pelengkap adanya unsur ketidakmampuan dan ketidakinginan pemerintah untuk menyelesaikan kasus 1965.
Dua unsur tersebut, kata Nursyahbani, memenuhi syarat penyelesaian kasus 1965 menggunakan instrumen hukum internasional.
(Baca: Penyelesaian Kasus 1965 Dinilai Penuhi Syarat Gunakan Hukum Internasional)
"Itu melengkapi bukti bahwa Pemerintah unwilling dan unable untuk menyelesaikan masalah 1965 dan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Karena itu cukup kuat untuk menggunakan mekanisme hukum internasional," ungkap Nursyahbani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.