Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yasonna Takut Dipenjara jika Hilangkan Kewarganegaraan Arcandra

Kompas.com - 14/09/2016, 19:55 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku takut dipidana jika tak mengukuhkan status kewarganegaraan Indonesia mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar.

Menurut Yasonna, pemidanaan terhadap dirinya mungkin dilakukan jika dia lalai ataupun sengaja melaksakan tugas dan kewajiban sehingga mengakibatkan seseorang kehilangan hak memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Ini sesuai yang termaktub dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

"Masa saya harus dipenjara karena ini?" ujar Yasonna saat acara Diseminasi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tahun 2016, di Jakarta, Rabu (14/9/2016).

(Baca: Pengembalian Status WNI Arcandra Dilakukan Tertutup, Ini Dalih Pemerintah)

Yasonna mengatakan, jika dia ditemukan sengaja membuat seseorang kehilangan kewarganegaraannya, maka dirinya terancam hukuman pidana kurungan paling lama tiga tahun.

"Jika saya meneruskan proses penghilangan kewarganegaraan Arcandra Tahar, maka saya berpotensi melanggar Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Saya dapat dipidana tiga tahun," tandas Yasonna.

Selain itu, Yasonna juga mempertimbangkan potensi Arcandra tidak memiliki status kewarganegaraan (stateless). Menurut Yasonna, dengan tidak memiliki status kewarganegaraan Amerika Serikat ataupun Indonesia, Arcandra akan menjadi seorang tanpa status kewarganegaraan.

(Baca: Ini Penjelasan Wapres soal Pengembalian Status WNI Arcandra Tahar)

UU Nomor 12 Tahun 2006, kata Yasonna, tidak mengenal adanya warga tanpa status kewarganegaraan. Selain itu, memiliki status kewarganegaraan merupakan hak asasi setiap orang sesuai Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 28D UUD 1945, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Inilah yang kemudian menjadi pertimbangan Yasonna untuk menghentikan pengurusan syarat formal untuk melepaskan status kewarganegaraan Indonesia bagi Arcandra. Dengan demikian, status kewarganegaraan Indonesia untuk Arcandra diputuskan dipertahankan oleh Kemenkumham.

"Setelah perdebatan yang panjang, kami menggunakan tiga asas untuk mempertahankan status kewarganegaraan Arcandra, yakni asas perlindungan maksimum, tidak stateless, HAM," tandas Yasonna.

Kompas TV Arcandra Cerita Pengalaman 20 Hari Jadi Menteri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Nasional
Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Nasional
Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Nasional
Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Nasional
Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Nasional
Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Nasional
Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Nasional
Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Nasional
Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Nasional
Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Nasional
Ganjar Yakin Megawati Sampaikan Sikap Politik PDI-P untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran Saat Kongres Partai

Ganjar Yakin Megawati Sampaikan Sikap Politik PDI-P untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran Saat Kongres Partai

Nasional
Persiapan Peluncuran GovTech Makin Matang, Menteri PANRB: Langkah Akselerasi Transformasi Digital Indonesia

Persiapan Peluncuran GovTech Makin Matang, Menteri PANRB: Langkah Akselerasi Transformasi Digital Indonesia

Nasional
Megawati Minta Krisdayanti Buatkan Lagu 'Poco-Poco Kepemimpinan', Sindir Pemimpin Maju Mundur

Megawati Minta Krisdayanti Buatkan Lagu "Poco-Poco Kepemimpinan", Sindir Pemimpin Maju Mundur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com