JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar akhirnya kembali menyandang status sebagai warga negara Indonesia. Proses peneguhan kembali itu sudah dilakuan Kementeriain Hukum dan HAM pada 1 September lalu. Prosesi peneguhan dilakukan secara tertutup.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Freddy Haris menjelaskan tertutupnya proses peneguhan kewarganegaraan tersebut untuk meminimalisasi kegaduhan politik di masyarakat.
"Pada 1 September kan sudah ditetapkan, kami ada prosedurnya. Tapi biar enggak selalu ribut, ami tutup," ujar Freddy usai acara Diseminasi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tahun 2016 di Jakarta, Rabu (14/9/2016).
(Baca: Ini Penjelasan Wapres soal Pengembalian Status WNI Arcandra Tahar)
Menurut Freddy, saat ini masyarakat banyak mengaitkan peneguhan status kewarganegaraan Indonesia Arcandra dengan wacana pengangkatan kembali Menteri ESDM.
"Karena orang-orang ini selalu membawa status kewarganegaraan ini ke politik. Namanya mau menjadi menteri lagi," keluh Freddy.
(Baca: Wapres JK Ucapkan Selamat ke Arcandra Tahar yang Kembali Menjadi WNI)
Padahal, menurut Freddy, Kemenkumham khususnya Dirjen AHU, tak punya kepentingan terhadap pengangkatan kembali Arcandra sebagai Menteri ESDM.
"Kami bilang enggak ada urusannya di sini. Itu urusan Presiden Jokowi," tambah Freddy.
Meski dinilai tertutup, Freddy menjelaskan pihaknya tetap mempublikasikan masalah ini ke masyarakat. Itu salah satunya dilakukan melalui rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
"Kami tetap minta pertimbangan ke DPR melalui RDP itu. DPR ini kan wakil rakyat. Dalam undang-undang kan tidak ada sebenarnya harus minta pertimbangan DPR untuk pemberian status kewarganegaraan," ucap Freddy.