Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Pencabutan BAP Panitera PN Jakpus Edy Nasution

Kompas.com - 14/09/2016, 16:54 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Hal tersebut dijelaskan dalam putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/9/2016).

"Pencabutan BAP Edy Nasution harus dikesampingkan, karena tidak beralasan secara hukum," ujar Hakim Tuty, saat membacakan putusan.

Menurut Hakim, pegawai Lippo Group Doddy Aryanto Supeno terbukti memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada Edy Nasution selaku panitera.

Suap tersebut diberikan untuk pengurusan beberapa perkara hukum yang melibatkan sejumlah perusahaan di bawah Lippo Group.

Edy Nasution sebelumnya menyatakan mencabut beberapa keterangannya saat diperiksa oleh penyidik KPK.

Hal itu dikatakan Edy saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Doddy Aryanto Supeno.

Beberapa keterangan yang dicabut, pada intinya berisi pengakuannya menerima suap terkait pengurusan perkara sejumlah perusahaan di bawah Lippo Group.

Dalam beberapa BAP, Edy Nasution mengakui bahwa pemberian uang sebesar Rp 50 juta dari pegawai Lippo Group Doddy Aryanto Supeno, bukan yang pertama kali.

Pada Desember 2015, ia menerima pemberian Rp 100 juta di basement Hotel Acacia, Jakarta.

Selain itu, dalam BAP 11 Maret 2016, Edy mengakui bahwa ia pernah menerima uang terkait proses permohonan peninjauan kembali PT Across Asia Limited yang telah melewati batas waktu pengajuan.

Kemudian, pada 23 Februari 2016, ia menerima uang dari Doddy Aryanto Supeno, sebagai orang suruhan dari Wresti Kristian Hesti (pegawai bagian legal Lippo Group).

Pada BAP 25 April 2016, Edy mengatakan bahwa setiap pengurusan perkara terkait Lippo Group di PN Jakarta Pusat selalu dilakukan dan oleh Hesti.

Doddy Aryanto Supeno divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Asisten mantan petinggi Lippo Group tersebut juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Nasional
Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Nasional
Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Nasional
Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Nasional
Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Nasional
Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Nasional
Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Nasional
Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Nasional
Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Nasional
Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Nasional
Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Nasional
Muhadjir: Pelaku Judi 'Online' Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Muhadjir: Pelaku Judi "Online" Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Nasional
Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Nasional
Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com