Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artidjo Pertimbangkan Penderitaan Keluarga Koruptor Sebelum Putuskan Kasasi

Kompas.com - 13/09/2016, 10:30 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Artidjo Alkostar memastikan bahwa penambahan hukuman kepada koruptor yang mengajukan kasas dipertimbangkan secara matang.

Termasuk, mempertimbangkan kondisi yang akan diderita keluarga pelaku.

"Oh iya, sudah ada pertimbangan itu," kata Artidjodalam program acara Satu Meja bertajuk "Palu Godan Hakim Artidjo" yang disiarkan Kompas TV, Senin (12/9/2016) malam.

Namun, lanjut Artidjo, pihak yang juga perlu dipertimbangkan adalah korban para koruptor.

"Korupsi ini kan kejahatan luar biasa. Dampaknya, siapa yang dirugikan? rakyat Indonesia," kata Artidjo.

(Baca: Upaya Koruptor demi Hindari Palu Artidjo)

Menurut Artidjo, koruptor sudah sepantasnya mendapatkan hukuman berat. Sebab, selain merugikan rakyat, koruptor juga memperburuk citra bangsa.

"Dampaknya itu negara indonesia ini dikatakan sebagai masih dalam stadium masih banyak koruptor," kata alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta tersebut.

"Berarti, itu marwah negara kita, nama baik negara kita, di dunia internasional itu dalam transaparansi internasional itu selalu masih rendah itu, sama-sama negara-negara di Afrika itu," ujar Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung ini.

(Baca: Artidjo Alkostar: Keadilan Itu di Dalam Hati)

Artidjo adalah hakim agung yang ditakuti para terdakwa kasus korupsi. Dia kerap menambah hukuman bagi pelaku kejahatan yang masuk kategori luar biasa itu, di tingkat kasasi.

Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo. Sebut saja Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, hingga Anas Urbaningrum. Terakhir pengacara Otto Cornelis Kaligis.

Seluruh nama-nama itu, oleh Artidjo, dijatuhi hukuman penjara lebih lama ketimbang putusan di pengadilan tingkat pertama.

Bahkan ada sejumlah terdakwa yang mencabut permohonan kasasinya ketika tahu bahwa Artidjo masuk dalam majelis hakim yang akan menangani perkara.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com