Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Wapres soal Pengembalian Status WNI Arcandra Tahar

Kompas.com - 09/09/2016, 19:54 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan alasan pemerintah memberikan kembali status kewarganegaraan Arcandra Tahar sebagai WNI.

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu sebelumnya diberhentikan secara hormat dari jabatannya, setelah diketahui memiliki paspor dan berstatus warga negara Amerika Serikat.

“Setelah dikaji, ternyata ini setelah proses kemarin itu menjadi menteri dia menjadi stateless, tidak Indonesia karena sudah menjadi WN AS, tidak AS karena sudah menjadi pejabat publik di negara lain,” kata Kalla, di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, ada dua opsi yang bisa ditempuh Arcandra untuk kembali menjadi WNI, yaitu tinggal selama lima tahun berturut-turut, serta mendapat opsi "istimewa"

"Istimewa" karena dengan kemampuan yang dimilikinya, Arcandra dibutuhkan Indonesia.

Namun, kata Kalla, kedua opsi itu tak dapat dilakukan. Sebab, opsi itu hanya berlaku bagi WN asing.

(Baca: Fahri Hamzah: Kalau Arcandra Mau Jadi WNI, Coba "Apply" Baik-baik, Pasti Diterima)

Sementara, Arcandra bukan WN Amerika karena telah mengajukan pengunduran diri pada 12 Agustus dan disetujui Pemerintah Amerika Serikat pada 15 Agustus.

“Jadi setiap orang yang ada di sini tidak boleh stateless, karena itu karena dia berasal dari Indonesia maka diberikan kembali,” ujar Kalla.

Tetap WNI

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menyatakan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar dipastikan tetap berstatus warga negara Indonesia.

Kepastian itu disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2016).

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, Saudara Arcandra Tahar tetap menjadi WNI sesuai dengan prinsip perlindungan maksimum dan non apatride stateless," kata Yasonna.

(Baca: Arcandra Dinilai Masih Punya Beban jika Kembali Jadi Menteri ESDM)

Arcandra sebelumnya diketahui memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat karena mendapat paspor dari negara Paman Sam itu pada 2012.

Statusnya sebagai WNI dianggap hilang karena Indonesia tidak menganut dwi-kewarganegaraan.

Hal ini membuat Presiden Joko Widodo mencopot Arcandra pada 15 Agustus setelah 20 hari menjabat sebagai Menteri ESDM.

Kompas TV Arcandra Cerita Pengalaman 20 Hari Jadi Menteri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com