JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Presiden Joko Widodo tak boleh salah untuk kedua kalinya dalam menunjuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurut dia, Presiden sebaiknya tak kembali mengangkat Arcandra Tahar yang sempat dicopot karena persoalan kewarganegaraan ganda.
"Dia sebagai warga negara saja komplikasi, apalagi jadi menteri," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/9/2016).
Fahri menanggapi informasi yang menyebutkan bahwa Presiden akan kembali menunjuk Arcandra sebagai Menteri ESDM jika persoalan kewarganegaraannya selesai.
Arcandra dicopot dari jabatan menteri setelah diketahui mengantongi paspor Amerika Serikat.
(Baca: Arcandra Dinilai Masih Punya Beban jika Kembali Jadi Menteri ESDM)
Merujuk UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, status WNI Arcandra hilang ketika ia memiliki paspor negara lain.
Fahri mengatakan, ia memahami jika upaya yang dilakukan pemerintah untuk memberikan status kewarganegaraan kepada Arcandra.
Akan tetapi, ia menekankan, hal itu harus dilakukan dengan berpedoman pada UU, tidak melalui jalan pintas.
"Kalau dia (Arcandra) mau jadi WNI, coba apply baik-baik, pasti diterima. Enggak mungin orang enggak jelas lahirnya di mana, bukan WNI cuma mau nendang bola saja kita kasih jadi WNI kok. Apalagi ini orang Padang, suka balado, suka rendang, enggak mungkin enggak dikasih, tapi please hargai prosedur RI itu saja," papar Fahri.
Fahri juga mengingatkan orang-orang di sekitar Presiden Jokowi untuk memberikan informasi yang akurat.
"Saya asumsikan Presiden enggak tahu. Karena wilayah pemahaman Presiden kan selama ini hanya kota. Nah, ini ada persoalan luar negeri, imigrasi, itu yang dia belum biasa. Makanya jangan ditipu dia, kasih informasi yang baik nanti salah lagi," kata Fahri.
(Baca: Masih Menyandang Status WNI, Akankah Arcandra Kembali Jadi Menteri?)
"Yang kemarin saja dia melantik WN Amerika jadi menteri belum minta maaf. Apalagi ini mau melakukan kesalahan lagi. Enggak bisa gitu," lanjut politisi PKS ini.
Arcandra diketahui memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat karena memiliki paspor negara tersebut pada 2012.
Status Arcandra sebagai WNI dianggap hilang karena Indonesia tak menganut dwi-kewarganegaraan.
Hal ini membuat Presiden Joko Widodo mencopot Arcandra pada 15 Agustus, setelah ia menjabat sebagai Menteri ESDM selama 20 hari.
Dalam rapat kerja Kementerian Hukum dan HAM bersama Komisi III DPR, Rabu (7/9/2016), Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan bahwa Arcandra tetap WNI.
Setelah Kemenkumham melakukan kajian, Arcandra tidak dianggap kehilangan kewarganegaraan karena sudah mengajukan pembatalan statusnya sebagai Warga Negara Amerika Serikat.