Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Berharap Penyelesaian Sengketa Pilkada Tepat Waktu

Kompas.com - 08/09/2016, 19:16 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati mengatakan, ada perubahan waktu penyelesaian sengketa Pilkada di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung terkait penetapan pasangan calon peserta pilkada.

Perubahan itu seperti diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"UU nomor 10 tahun 2016 mengatakan putusan Pengadilan Tinggi TUN dan MA wajib ditindaklanjuti oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota mengenai penetapan pasangan calon apabila tidak melewati tenggat waktu 30 hari sebelum pemungutan suara. Ini salah satu norma baru," kata Ida, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Pasal 154 UU Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan bahwa terminologi "hari" merupakan hari kerja.

Ida mengatakan, ketentuan tersebut berkaca pada pengalaman Pilkada 2015 yang mengalami penundaan pemungutan suara di lima daerah karena melaksanakan putusan PTUN dan PT TUN.

Kelima daerah itu adalah Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Kota Manado, dan Kabupaten Fak Fak.

Pada Pilkada 2017, pengajuan ke PT TUN paling lama tiga hari setelah keputusan KPU ditetapkan dan telah menempuh upaya adminstratif di Badan Pengawas Pemilu.

Kemudian, diberikan waktu tiga hari untuk melengkapi permohonan.

Jika selama waktu itu tidak ada permohonan, maka permohonan tidak dapat diterima.

Putusan tersebut bersifat final dan mengikat.

PT TUN akan memberikan putusan setelah 15 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.

Pemohon dapat mengajukan kasasi ke MA paling lama 5 hari setelah putusan PT TUN diterbitkan.

Dalam UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada, putusan PT TUN selama 21 hari sejak permohonan dinyatakan lengkap.

Selanjutnya, MA akan memeriksa dan memutus permohonan kasasi paling lama 20 hari sejak permohonan diterima.

Putusan MA bersifat final dan mengikat.

Pada tahap akhir, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan PT TUN dan MA terkait penetapan pasangan calon paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, sepanjang tidak melewati tahapan.

"Diharapkan lembaga yang diberikan otoritas untuk menyelesaikan sengketa bisa memahami keserentakan ini supaya pengalaman 2015 tidak berulang di tahun 2017. Untuk itu dibangun komunikasi agar pemahamannya sama terhadap kerangka penegakan hukum pilkada," papar Ida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Amin Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, JK, Sandiaga, Zulhas dan AHY Hadir

Wapres Ma'ruf Amin Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, JK, Sandiaga, Zulhas dan AHY Hadir

Nasional
Momen Jokowi Nge-vlog Sambil Cicipi Mie Pedas di Semarang

Momen Jokowi Nge-vlog Sambil Cicipi Mie Pedas di Semarang

Nasional
Prabowo Subianto Akan Shalat Idul Adha di Hambalang

Prabowo Subianto Akan Shalat Idul Adha di Hambalang

Nasional
Jokowi Shalat Idul Adha di Semarang, Wapres Ma'ruf di Jakarta

Jokowi Shalat Idul Adha di Semarang, Wapres Ma'ruf di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] TWK KPK Diduga untuk Gagalkan Penangkapan Harun Masiku | Yusril Bantah Copot Afriansyah Noor

[POPULER NASIONAL] TWK KPK Diduga untuk Gagalkan Penangkapan Harun Masiku | Yusril Bantah Copot Afriansyah Noor

Nasional
Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Nasional
Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Nasional
KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

Nasional
Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-'reshuffle' Kapan Pun

Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-"reshuffle" Kapan Pun

Nasional
Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Nasional
Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com