Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Banyak Korporasi Tak Bertanggung Jawab dalam Tangani Kebakaran Hutan

Kompas.com - 08/09/2016, 15:38 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Siti Noor Laila mengatakan bahwa masih banyak pihak perusahaan pemegang konsesi lahan yang tidak menjalankan kewajibannya terkait upaya pengendalian hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan.

Berdasarkan pemantauan dan observasi lapangan Komnas HAM di Sumatera Selatan, Riau, dan Kalimantan Tengah, tidak semua perusahaan yang menjalankan tanggung jawabnya dalam memberikan hak atas kesehatan dan perlindungan kepada masyarakat.

"Pihak perusahaan tentunya memiliki tanggung jawab untuk ikut serta dalam upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan," ujar Siti saat memberikan keterangan di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2016). 

"Memang ada perusahaan yang menyediakan masker gratis dan pengobatan, tapi jumlahnya sedikit," kata dia.

Siti menuturkan, kewajiban ikut serta pihak perusahaan dalam upaya penanganan kebakaran hutan secara jelas tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 11 tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Dalam Inpres tersebut, Presiden telah memerintahkan seluruh Kepala Daerah agar mewajibkan pelaku usaha pertanian untuk memiliki sumber daya manusia, sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, serta melaksanakan pengendalian kebakaran lahan yang menjadi tanggung jawabnya.

Oleh sebab itu, Komnas HAM akan meminta data perusahaan pemegang konsesi pengelolaan lahan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan pemantauan lebih lanjut.

"Dalam inpres tersebut ada kewajiban bagi korporasi. Perusahaan bertanggung jawab lakukan pemadaman dan tindakan pencegahan. Hal itu tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah," kata dia.

Kompas TV Kabut Asap Semakin Pekat di Kota Pekanbaru
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com