Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khawatir Ada Ancaman, LPSK Akan Lindungi Saksi Kasus Kebakaran Hutan

Kompas.com - 08/09/2016, 12:21 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mendukung upaya pemerintah mengungkap pelaku kebakaran hutan dan lahan.

Upaya tersebut dilakukan dengan melindungi saksi dari upaya intervensi pihak-pihak yang punya kepentingan.

"LPSK siap mendukung dalam bentuk pemberian perlindungan kepada saksi kasus kebakaran hutan dan lahan," ujar Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar melalui keterangan tertulis, Kamis (8/9/2016).

Hingga saat ini LPSK belum menerima permintaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melindungi saksi maupun saksi ahli yang bisa membantu pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan.

Menurut Lili, saksi ahli sangat penting dilindungi karena keahlian dan pengetahuan yang dimiliki dapat menjadi pegangan hakim dalam memutus seseorang atau suatu korporasi bersalah atau tidak.

"Oleh karenanya saksi ahli tidak jarang juga mendapat ancaman, terutama dari pihak yang bisa dirugikan akibat kesaksiannya," kata Lili.

Lili mengatakan, dengan adanya jaminan perlindungaan, para saksi dan saksi ahli bisa lebih nyaman dan aman menyampaikan keterangan.

Kondisi tersebut bisa membuat saksi lebih terbuka dan mau memberikan keterangan sebenar-benarnya.

"Sehingga kebakaran hutan dan lahan bisa diungkap dengan sejelas-jelasnya," ucap Lili.

Menurut Lili, perlindungan kepada saksi penting karena pada beberapa kasus kebakaran hutan, petugas pun kerap menerima ancaman.

Jika kepada petugas saja mereka berani kata dia, apalagi kepada saksi yang akan mengungkap kebenaran.

Lili mengatakan, upaya melawan kejahatan kebakaran hutan merupakan upaya bersama karena berhadapan dengan korporasi yang jaringannya luas.

"Untuk melawan sindikat dengan jaringan yang kuat, tentunya perlu kerja sama yang tidak kalah kuat dari lembaga-lembaga yang dimiliki negara," ujar Lili.

Kompas TV 7 Tim Kebakaran Hutan yang Disandera Sudah Bebas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

Nasional
Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Nasional
DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

Nasional
Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Nasional
Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Nasional
Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Nasional
LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus 'Justice Collaborator'

LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus "Justice Collaborator"

Nasional
Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Nasional
Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Nasional
Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Nasional
Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nasional
TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

Nasional
Ketua KPK Mengaku Tak Tahu-menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Ketua KPK Mengaku Tak Tahu-menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com