Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah: Saya Dipecat PKS karena Bela Novanto, Sekarang Dia Menang di MK

Kompas.com - 08/09/2016, 09:56 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kembali menyinggung soal pemecatannya dari Partai Keadilan Sejahtera karena membela Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta saham Freeport.

Fahri menyinggung hal tersebut karena kini uji materi Setya Novanto terkait kasusnya itu justru dimenangkan oleh Novanto, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Tapi gara2 membela posisi SN saya dipecat..sekarang SN dibela MK Nasibku gimana dong?..hehe..," kata Fahri melalui akun Twitternya @Fahrihamzah, Rabu (7/9/2016).

Fahri mengaku sejak awal menegaskan bahwa rekaman percakapan antara Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia saat itu, Maroef Sjamsoeddin, adalah ilegal.

Sebab, rekaman itu diam-diam diambil oleh Maroef.

"Logika gini: Merekam omongan orang diam2 itu mencuri: Maka: 1. Gak boleh ketahuan. 2. Kalau ketahuan Hasil curian itu ilegal," ucap Fahri.

Fahri menambahkan, satu-satunya yang berhak untuk melakukan penyadapan atau perekaman diam-diam adalah intelijen. Hasil operasi intelijen itu hanya boleh dipakai Presiden dan tidak boleh menjadi alat bukti.

Sementara penegak hukum, lanjut Fahri, bisa melakukan penyadapan atau perekaman selama atas izin pengadilan.

"Sekarang silakan nalar sendiri apa yang menimpa mantan ketua DPR yang sekarang jadi ketua umum @PartaiGolkar itu," ucap Fahri.

Pada Rabu kemarin, MK menerima sebagian gugatan uji materi yang diajukan oleh Setya Novanto, terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.

Pasal yang diuji yakni Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 44 huruf b dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 26 A UU KPK.

(Baca: MK Terima Sebagian Gugatan UU ITE yang Diajukan Setya Novanto)

Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dalam sidang putusan mengatakan bahwa ada kekurang-lengkapan peraturan terkait penyadapan. Maka dari itu, gugatan uji materi yang diajukan pemohon menjadi beralasan secara hukum.

"Untuk melengkapi hal itu, dalam pertimbangan Mahkamah, yang termasuk di dalamnya tidak semua orang bisa melakukan penyadapan, maka pemberlakuan bersyarat dalam UU ITE beralasan secara hukum," ujar Manahan.

Kompas TV Jokowi Hargai Hasil Pemilihan Golkar

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com