"Pemohon dalam permohonan a quo menjelaskan kualifikasinya sebagai perorangan Indonesia yangg berstatus sebagai anggota DPR (pembuat UU). Perseorangan, WNI dengan kualifikasi demikian tidak punya kedudukan hukum," kata Dewa saat menyampaikan dissenting opinion (pendapat berbeda).
Sebelumnya, Ketua umum Partai Golkar ini mengajukan uji materi Pasal 15 UU Tipikor. Gugatan diajukan karena Pasal 88 KUHP yang menjadi acuan banyak pasal, hanya memuat definisi "pemufakatan jahat" tak ada rincian.
Seperti diketahui, Novanto tersangkut masalah dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo-Wapres Jusuf Kalla terkait permintaan saham Freeport.
Saat itu, Setya masih menjabat sebagai Ketua DPR. Kontrak perpanjangan sedianya dilakukan oleh Menteri ESDM dengan pihak Freeport.
Hal itu terungkap dalam rekaman percakapan antara Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport ketika itu, Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Muhammad Riza Chalid.
Pertemuan itu direkam oleh Maroef. Rekaman itu kemudian diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyelidikan dugaan adanya permufakatan jahat.
Namun, pengusutan kasus tersebut tidak berjalan dengan alasan penyidik Kejaksaan tidak bisa meminta keterangan Riza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.