Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian LHK Akan Panggil RAPP Terkait Upaya Menghalangi Sidak Badan Restorasi Gambut

Kompas.com - 07/09/2016, 16:20 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar berencana memanggil PT PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) terkait upaya menghalang-halangi Badan Restorasi Gambut (BRG) yang tengah melakukan inspeksi dadakan.

BRG melakukan peninjauan langsung lahan milik PT RAPP untuk melihat kondisi lapangan setelah menerima pengaduan masyarakat di Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

"Hari Jumat ini kami akan panggil semuanya, RAPP akan dipanggil, BRG juga diundang," ujar Siti di Kementerian LHK, Jakarta, Rabu (7/9/2016).

 

Pertemuan itu nantinya juga akan dihadiri Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) sebagai manajemen yang membina BRG.

Siti menegaskan bahwa pihak RAPP harus mengklarifikasi mengapa terjadi penghadangan.

(Baca: Kepala BRG Dihadang Saat Sidak, Induk Usaha PT RAPP Akan "Review" Prosedur Keamanan)

BRG, kata Siti, telah meminta bantuannya untuk memediasi. "Harus diklarifikasi ada persoalan apa. Apakah manajemen internal karena kebun di sana ada di ujung, nanti didetailkan lagi," kata Siti.

Sebelumnya, dari video yang diunggah BRG pada laman YouTube, Selasa (6/9/2016), sidak yang dilakukan BRG sempat dihadang sejumlah orang yang mengamankan wilayah itu.

Berdasarkan video itu, saat ditanya oleh staf BRG, petugas keamanan itu mengaku berasal dari Alumni Bela Negara Grup 3 Kopassus.

Dalam video itu, petugas keamanan itu tidak memperbolehkan rombongan BRG untuk masuk.

Tidak hanya itu, dia juga menanyakan kepada Kepala BRG Nazir Foead terkait surat izin untuk memasuki wilayah itu.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Hubungan Korporasi APRIL Group Agung Laksamana mengakui bahwa ada kesalahpahaman.

Menurut dia, ada koordinasi yang kurang baik dengan pihak keamanan RAPP.

"Atas kejadian ini, kami sudah menindak tegas dan meminta pihak keamanan kami untuk segera mereview ulang seluruh prosedur keamanan perusahaan di lapangan," kata Agung.

Inspeksi mendadak itu terkait keluhan masyarakat bahwa RAPP telah melakukan operasi di lahan gambut dengan membuat sejumlah kanal.

(Baca: Jika Benar yang Hadang BRG Oknum Kopassus, Komisi III Minta TNI Lakukan Tindakan Tegas)

Mereka pun melakukan sidak karena ingin melihat langaung kondisinya. RAPP pun telah dipanggil untuk menyerahkan data terkait dengan lahan gambut di areal konsesinya.

Namun, BRG menilai ada indikasi keberadaan gambut dalam atau di atas lima meter pada areal konsesi tersebut.

Padahal, gambut lebih dari tiga meter termasuk areal yang dilindungi. Menurut BRG, RAPP menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Peraturan tersebut pun melarang pembuatan kanal yang mengakibatkan gambut menjadi kering.

Kompas TV Polisi Minta Keterangan Warga yang Diduga Bakar Lahan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com