Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat dengan Menkumham, Komisi III Minta Penjelasan soal Status Arcandra Tahar

Kompas.com - 07/09/2016, 10:15 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Salah satu agenda RDP adalah meminta penjelasan kepada pemerintah tentang tindak lanjut nasib status kewarganegaraan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Archandra Tahar.

"Jangan sampai yang bersangkutan kemudian tidak memiliki status kewarganegaraan," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo sesaat sebelum RDP.

Bambang mengatakan, Arcandra saat ini telah melepaskan status kewarganegaraan Amerika Serikat. Namun, di sini dia belum diakui statusnya sebagai warga negara Indonesia.

"Sementara Indonesia tidak menganut asas tanpa kewarganenagaraan atau stateless dan juga tidak menganut asas dwi kewarganegaraan," ucap Bambang.

Bambang memastikan, DPR mempersilakan pemerintah untuk memgambil langkah tanpa ada aturan atau perundangan-undangan yang dilanggar.

DPR menyambut baik dan akan segera memproses permohonan kewarganegaraan Arcandra jika Presiden atas nama pemerintah jadi mengajukannya ke DPR untuk meminta pertimbangan.

Namun, DPR juga mempersilakan jika pemerintah mau menempuh cara lain. Misalnya, melalui Menteri Hukum dan HAM, pemerintah langsung memulihkan hak kewarganegaraan Acandra.

Menurut dia, hal itu bisa dilakukan sepanjang ada bukti-bukti hukum formil yang jelas dari pemerintah AS bahwa yang bersangkutan sudah melepaskan kewarganegaraan AS-nya.

"Menjadi kewajiban negara memulihkan hak kewarganegaraan warga negaranya yang hilang sesuai ketentuan, peraturan dan UU yang berlaku," ucap politisi Partai Golkar ini.

Sejauh ini, lanjut Bambang, Kemenkumham rencananya akan menggunakan mekanisme peneguhan terhadap status kewarganegaraan Archandra.

(Baca: Kemenkumham Masih Proses Status Kewarganegaraan Arcandra)

Pemerintah ingin berlindung di bawah prinsip non stateless atau tidak mengakui asas apatride, atau menggunakan Pasal 23 dan 32-35 UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan serta PP No 2 Tahun 2007 yang prosesnya berbeda tanpa melibatkan DPR.

"Itu tidak masalah. Silakan saja. Itu kewenangan pemerintah," ucap Bambang.

(Baca juga: Terkait Permohonan Kewarganegaraan, DPR Minta Pemerintah Jelaskan Jasa-Jasa Arcandra )

Keterlibatan DPR, lanjut Bambang, baru dimungkinkan atas pemberian status kewarganegaraan oleh presiden kepada seseorang jika melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 20 UU nomor 12 tahun 2006.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR.

Kompas TV Status Kewarganegaraan Arcandra Masih Dikaji
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com