Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasdem: Ahok dan Pemerintah Punya Argumen Kuat soal Cuti Petahana

Kompas.com - 06/09/2016, 15:53 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Nasdem, Johnny G Plate menilai, argumen pemerintah maupun Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait cuti kampanye bagi petahana sama-sama kuat.

Pernyataan tersebut menanggapi sikap pemerintah yang berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Dua argumen masing-masing valid dan punya landasan kuat. Tapi sisi tinjauannya yang berbeda. Satu efektif penyelenggara negara, yang lainnya fairness dalam kompetisi," ujar Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Ia memahami alasan pemerintah yang tetap menginginkan agar petahana mengambil cuti kampanye atas dasar kekhawatiran adanya kecurangan yang dilakukan petahana.

(baca: Pemerintah Anggap Ahok Tidak Etis Gugat Pasal Cuti Kampanye)

Sebab, petahana dinilai mampu memobilisasi masyarakat untuk memilih dirinya. Selain itu, petahana diharuskan cuti agar ada keadilan dibanding calon kepala daerah lainnya.

"Supaya fair, berhenti menjabat. Itu valid alasannya," kata Anggota Komisi XI itu.

Namun, di sisi lain, Ahok memang harus menyelesaikan masa jabatannya karena telah diambil sumpah jabatan.

Sisa masa kerja dapat digunakan untuk mempersiapkan rencana kerja pemerintah berikutnya.

(baca: Beda dengan Ahok, Politisi Hanura Ingin Petahana Tetap Cuti Kampanye)

Adapun pelaksana tugas yang nantinya ditunjuk untuk menggantikan petahana dikhawatirkan akan mengalami kesulitan.

"Cuti kampanye itu enam bulan. Plt tentu mengalami kesulitan karena hanya administratif. Tidak bisa ambil keputusan strategis. Enam bulan itu lama, lho. 10 persen dari masa jabatan," ucapnya.

Ia pun menyerahkan putusan kepada Mahkamah Konstitusi.

(baca: Dulu Ahok Minta Foke Ajukan Cuti, Kenapa Kali Ini Tidak Mau?)

"Keputusan yudisial ada di MK. Partai Nasdem mendukung apapun keputusannya," kata Johnny.

Sebelumnya, Ahok mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. UU tersebut menyoal cuti selama masa kampanye bagi petahana.

 

Salah satu argumentasinya adalah tidak tuntasnya kepala daerah menjalankan tugasnya karena dipotong cuti.

(baca: Poin-poin Penting yang Jadi Alasan Ahok Gugat Cuti Kampanye pada UU Pilkada)

Menurut Ahok, ini bertentangan dengan UU Pemerintahan Daerah yang menyebutkan masa kerja kepala daerah selama 5 tahun.

Ahok khawatir jika diharuskan cuti, ia tidak bisa mengawal pembahasan RAPBD DKI 2017 dan berbagai program prioritas lain yang menurut dia punya potensi diselewengkan.

Kompas TV DPR: Ahok Tak Memiliki Kedudukan Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Nasional
Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Nasional
JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

Nasional
PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com