Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewenangan Kemendagri Batalkan Perda Digugat ke MK

Kompas.com - 06/09/2016, 15:38 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Kajian Hukum dan Konstitusi mengajukan gugatan uji materi atau judicial review (JR) terkait pasal 251 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

UU tersebut mengatur kekuasaan pemerintah, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur, dalam membatalkan peraturan daerah yang telah dikeluarkan.

Kepala Bidang Kajian Strategis FKHK, Kurniawan, mengatakan, pihaknya mengajukan uji materi terhadap pasal tersebut karena bertentangan dengan pasal 24 A UUD 1945 yang menyebutkan bahwa pihak berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU adalah Mahkamah Agung (MA).

Adapun peraturan perundang-undangan di bawah UU seperti, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah (Perda), termasuk pula Qanun yang berlaku di Aceh, serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku di Provinsi Papua dan Papua Barat, dan Peraturan Desa.

"Pembatalan perda yang dilakukan pemerintah pusat merupakan kewenangan inkonstitusional. Hakikatnya pembatalan perda merupakan kewenangan MA yang didasarkan dala pasal 24 A UUD 1945," ujar Kurniawan, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016).

"Bahwa Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang," lanjut Kurniawan mengutip isi pasal 24 A UUD 1945.

FKHK meminta majelis MK menafsirkan secara spesifik pasal dari UU yang digugat tersebut.

Penafsiran pasal tersebut dnilai kebablasan sehingga Menteri Dalam Negeri dan Gubernur bisa membatalkan peraturan yang dikeluarkan tersebut.

Hal itu telah dilakukan Kemendagri pada Juni 2016 lalu, di mana sebanyak 3.143 Perda dibatalkan.

Sementara itu, Ketua Umum FKHK Achmad Saifudin Firdaus mengatakan, jika pembatalan Perda dilakukan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri, mengindikasikan adanya tekanan politik.

"Karena kami melihat dari segi teori akademik yang kami dapatkan bahwa memang pertentangannya sangat keras kalau misalkan pemerintah pusat membatalkan perda, ada indikasi represif, bukan preview tapi eksekutif review. Takutnya kewenangan tersebut menjadikan sebuah politik dari kekuasaan," papar dia.

Sidang dengan nomor perkara 66/PPU-XVI/2016 ini merupakan sidang perdana.

Adapun pihak penggugat dari FKHK diwakili oleh Achmad Saifudin Firdaus, Bayu Sagara, Kurniawan, Okta Heriawan, Syaugi Pratama, dan Lintar Fauzi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com