Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panja Kebakaran Hutan dan Lahan Tak Akan Bahas Kasus Penyanderaan di Riau

Kompas.com - 06/09/2016, 13:05 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman menyatakan, Panitia Kerja (Panja) Kebakaran Hutan dan Lahan tak akan membahas kasus penyanderaan tujuh polisi hutan serta penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Rokan Hulu, Sumatera Selatan, Jumat (2/9/2016).

Menurut Benny, pengusutan kasus penyanderaan yang diduga melibatkan PT Andika Permata Lestari Sawit (APSL) tersebut akan diselesaikan langsung oleh kepolisian.

"Panja Kebakaran Hutan dan Lahan di Komisi III hanya memfokuskan pada penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) 15 perusahaan tersangka pembakaran hutan oleh Polda Riau," kata Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Politisi Partai Demokrat itu menuturkan, Komisi III saat rapat dengar pendapat bersama Polri, Senin (5/9/2016), sudah mengimbau Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian agar langsung mengusut tuntas penyanderaan tersebut.

"Kami sudah sampaikan ke Kapolri kemarin agar mengawal proses penyelidikan yang dilakukan oleh KLHK, nanti kelanjutannya akan kami tanyakan melalui mekanisme rapat dengar pendapat saja, tidak lewat panja," lanjut Benny.

(baca: Ini Kronologi Penyanderaan PPNS dan Polhut Saat Usut Kebakaran Lahan di Riau)

Sebelumnya, tujuh polisi hutan dan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilaporkan disandera sekelompok orang saat melakukan penyelidikan dan menyegel lahan yang terbakar.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, penyanderaan dilakukan sekelompok orang yang diduga dikerahkan PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL).

Menurut Siti, pengusutan kasus tersebut diserahkan sepenuhnya ke kepolisian. Siti beralasan upaya penyanderaan itu merupakan tindak pidana.

(baca: KLHK Serahkan Pengusutan Penyanderaan ke Kepolisian)

"Soal penyanderaan bukan urusan kami. Urusan kami di KLHK ialah kenapa hutan dan lahan bisa terbakar dan proses izin perusahaan seperti apa," kata Siti.

Namun, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, kasus itu tak akan diselesaikan melalui jalur hukum.

Polri, melalui Kepolisan Resor Rokan Hulu akan memfasilitasi penyelesaian masalah ini secara dialog.

(baca: Tak Tempuh Jalur Hukum, Penyanderaan 7 Polhut dan PPNS KLHK Akan Diselesaikan Melalui Dialog)

Proses dialog dilakukan dengan mempertemukan tujuh polisi hutan dan penyidik KLHK tersebut dengan tetua suku dan sekelompok orang yang melakukan penyanderaan.

"Kapolres Rokan Hulu mengambil alih langsung. Itu kan penyanderaan spontan yang dilakukan oleh penduduk. Kapolres hadir bersama anggota mencoba memfasilitasi dialog dengan ninik mamak di sana," ujar Boy.

APSL bantah

 

Seperti dikutip Kompas, Pengacara PT APSL Novalina Sirait membantah penyanderaan itu atas perintah atau didalangi perusahaan. Lahan yang terbakar milik kelompok tani, bukan termasuk milik perusahaan.

"Luas lahan PT APSL hanya 3.112 hektar di Rokan Hulu. Lahan kami tak terbakar, yang terbakar milik warga," ujarnya.

Kompas TV 7 Tim Kebakaran Hutan yang Disandera Sudah Bebas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com