"Apalagi ditemukan bukti lapangan bahwa ada ribuan hektare sawit terbakar di hutan produksi yang belum dilepas izinnya atau dengan kata lain, kebun sawit di areal tersebut ilegal. Diduga kuat aktivitas ilegal ini difasilitasi pihak perusahaan dengan mengatasnamakan masyarakat melalui kelompok tani," ujar Siti.
(Baca: Ini Kronologi Penyanderaan PPNS dan Polhut Saat Usut Kebakaran Lahan di Riau)
Berbeda dengan pernyataan Guntur, Harian Kompas menulis penyanderaan diduga dilakukan oleh massa yang terdiri dari sekitar seratus. Sekelompok orang itu diduga dikerahkan oleh PT APSL.
Tak hanya menyandera, massa juga kemudian memaksa para polisi hutan dan penyidik KLHK untuk mencabut segel serta menghapus foto dan video yang direkam. Polisi hutan dan penyidik pun menghapus karena diancam akan dipukul hingga dibunuh.
"Itu melawan hukum dan merendahkan kewibawaan negara, apalagi diduga perusahaan terlibat," ujar Siti Nurbaya.
(Baca: Tujuh Polisi Hutan dan Petugas Disandera Usai Segel Lahan, Pemerintah Kini Incar PT APSL)
Saat dikonfirmasi, PT APSL membantah telah memerintahkan dan menjadi dalang atas aksi penyanderaan. Menurut pengacara PT APSL, Novalina Sirait, lahan yang terbakar itu milik kelompok tani, bukan milik perusahaan.
"Luas lahan PT APSL hanya 3.112 hektar di Rokan Hulu. Lahan kami tak terbakar, yang terbakar milik warga," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.