Mendapat laporan adanya permintaan uang dari Marudut, Sudi menyetujuinya, dan meminta Dandung untuk mengambil uang dari kas PT BA sebesar Rp 2,5 miliar.
Pada 31 Maret 2016, Dandung menyisihkan uang Rp 500 juta dari Rp 2,5 miliar, dan menyimpannya di dalam laci meja kerjanya.
Ia beralasan, uang tersebut untuk membiayai makan dan golf dengan Sudung.
Sementara, uang Rp 2 miliar segera diserahkan kepada Marudut, untuk diteruskan kepada Sudung dan Tomo.
Sesaat setelah menerima uang, Marudut menghubungi Sudung dan Tomo untuk menyerahkan uang di Kantor Kejati DKI.
Tomo dan Sudung kemudian mempersilakan Marudut untuk datang. Namun, dalam perjalanan, Marudut ditangkap oleh petugas KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.