JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Manajer Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno dinyatakan melakukan perbuatan penyuapan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.
Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Sudi Wantoko.
Sementara, Dandung Pamularno dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Menyatakan Sudi Wantoko dan Dandung terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dalam dakwaan pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Yohanes Priana, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/9/2016).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Meski demikian, keduanya belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, berjanji untuk tidak mengulangi, serta keduanya masih memiliki tanggungan keluarga.
Selain itu, Majelis Hakim menilai, Dandung Pamularno telah memberikan keterangan secara jujur selama persidangan.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ada pun, uang Rp 2,5 miliar yang disiapkan Sudi dan Dandung bertujuan agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi pada penyimpangan penggunaan keuangan PT BA yang dilakukan oleh Sudi Wantoko.
Pada 15 Maret 2016, Sudung mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas dugaan korupsi di PT BA, dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp 7 miliar.
Awalnya, Kejati DKI memanggil beberapa staf PT BA untuk diperiksa.
Beberapa hari kemudian, para staf PT BA tersebut melaporkan kepada Sudi bahwa dia juga akan dimintai keterangan oleh Kejati DKI, namun sebagai pihak yang diduga pelaku tindak pidana korupsi.
Sudi yang merasa kasus tersebut telah sampai pada tahap penyidikan, kemudian meminta Dandung untuk mencari cara agar penanganan kasus di Kejati DKI tersebut dihentikan.
Menindaklanjuti permintaan itu, Dandung menawarkan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui temannya, Marudut, yang dekat dengan Kepala Kejati DKI, Sudung Situmorang.
Selanjutnya, dalam pertemuan antara Marudut, Sudung dan Tomo, di Kantor Kajati DKI, disepakati bahwa penyelesaian kasus akan dibicarakan oleh Marudut dan Tomo.
Mendapat laporan adanya permintaan uang dari Marudut, Sudi menyetujuinya, dan meminta Dandung untuk mengambil uang dari kas PT BA sebesar Rp 2,5 miliar.
Pada 31 Maret 2016, Dandung menyisihkan uang Rp 500 juta dari Rp 2,5 miliar, dan menyimpannya di dalam laci meja kerjanya.
Ia beralasan, uang tersebut untuk membiayai makan dan golf dengan Sudung.
Sementara, uang Rp 2 miliar segera diserahkan kepada Marudut, untuk diteruskan kepada Sudung dan Tomo.
Sesaat setelah menerima uang, Marudut menghubungi Sudung dan Tomo untuk menyerahkan uang di Kantor Kejati DKI.
Tomo dan Sudung kemudian mempersilakan Marudut untuk datang. Namun, dalam perjalanan, Marudut ditangkap oleh petugas KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.