Pimpinan DPR akan menentukan jadwal rapat membahas usulan tersebut dan melimpahkannya ke komisi terkait untuk melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, Kepala BIN diangkat dan diberhentikan presiden setelah mendapat pertimbangan DPR.
(Baca: Komjen Sjafruddin Nilai Tepat Jokowi Usulkan Budi Gunawan Jadi Calon Kepala BIN)
Untuk mengangkat Kepala BIN, Presiden harus mengusulkan satu orang calon kepada DPR.
Pertimbangan DPR itu disampaikan paling lambat 20 hari kerja sejak surat permohonan pertimbangan calon kepala BIN diterima DPR dari Presiden.
Artinya, DPR tidak menyetujui atau menolak calon yang diajukan Presiden, tetapi sekadar memberi catatan dan pertimbangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.