JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengaku telah mengetahui informasi soal penunjukan Wakil Kepala Polri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kepala Badan Intelijen Negara.
Menurut Boy, belum ada pembahasan soal calon Wakapolri pengganti Budi jika terpilih sebagai Kepala BIN.
"Kita tunggu saja dulu proses itu sampai Pak BG melewati proses pencalonannya," ujar Boy saat dihubungi, Jumat (2/9/3016).
(Baca: Komisi I Tunggu Perintah Pimpinan DPR untuk Uji Budi Gunawan sebagai Calon Kepala BIN)
Surat pengajuan nama Budi sebagai Kepala BIN telah diserahkan Presiden Joko Widodo ke DPR RI.
Selanjutnya, Budi akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi I DPR.
"Ketika sudah ada kepastian resmi, mekanisme di internal kami ada Wanjakti untuk menentukan pejabat baru sebagai pengganti Beliau," kata Boy.
Surat Jokowi
Sebelumnya, Pimpinan DPR telah menerima surat usulan pergantian Kepala BIN dari Presiden Joko Widodo.
Presiden mengusulkan Komjen Budi Gunawan yang kini menjabat Wakapolri menggantikan Kepala BIN saat ini, Sutiyoso.
(Baca: Jokowi Ajukan Budi Gunawan Calon Kepala BIN ke DPR)
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebutkan, penggantian tersebut hanya untuk regenerasi dan tak ada periodisasi yang tegas terkait masa jabatan Kepala BIN.
Begitu pula saat ditanya mengapa Budi Gunawan yang diusulkan Jokowi.
"Tidak ada pertimbangan tertentu," kata dia.
Sementara itu, Ketua DPR Ade Komarudin memastikan pihaknya akan segera memproses surat pergantian tersebut.
Pimpinan DPR akan menentukan jadwal rapat membahas usulan tersebut dan melimpahkannya ke komisi terkait untuk melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, Kepala BIN diangkat dan diberhentikan presiden setelah mendapat pertimbangan DPR.
(Baca: Komjen Sjafruddin Nilai Tepat Jokowi Usulkan Budi Gunawan Jadi Calon Kepala BIN)
Untuk mengangkat Kepala BIN, Presiden harus mengusulkan satu orang calon kepada DPR.
Pertimbangan DPR itu disampaikan paling lambat 20 hari kerja sejak surat permohonan pertimbangan calon kepala BIN diterima DPR dari Presiden.
Artinya, DPR tidak menyetujui atau menolak calon yang diajukan Presiden, tetapi sekadar memberi catatan dan pertimbangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.