Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghapusan Syarat "Juctice Collabolator" Dinilai Bentuk Inkonsistensi Pemerintah

Kompas.com - 01/09/2016, 16:30 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Alasan wacana penghapusan keharusan menjadi Justice Collaborator (JC) sebagai syarat remisi bagi terpidana kasus korupsi dinilai sebagai bentuk inkonsistensi pemerintah.

Rencana penghapusan seiring wacana revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Pemberian remisi diatur dalam PP tersebut. 

Dalam PP itu diatur bahwa pemberian remisi pelaku kejahatan luar biasa, seperti korupsi, terorisme dan narkotika diperketat dengan sejumlah syarat. Salah satunya syarat jadi justice collabolator.  

Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter mengungkapkan wacana penghapusan syarat JC terjadi berulang kali. Anehnya, alasan pemerintah, kehususnya Kementerian Hukum dan HAM, selalu berbeda. 

"Wacana ini sudah berulang kali terjadi. Alasan yang dilontarkan pihak Kemenkumham pun bermacam-macam, tapi cenderung inkonsisten satu sama lain," ujar Lalola dalam diskusi "RPP Warga Binaan untuk Siapa?" di Sekretariat ICW, Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Lalola menjelaskan, pertama kali adanya wacana Revisi PP Nomor 99/2012, salah satu alasan pemerintah ingin menghapus syarat JC karena adanya intervensi penegak hukum dalam pemberian remisi.

Belakangan, alasan penghapusan syarat JC karena adanya keharusan mendapat rekomendasi bagi calon penerima pembebasan bersyarat dari aparat penegak hukum terkait yang menangani kasusnya. Ini membuat bingung Kemenkumham sebagai penentu remisi. 

"Syarat JC disebut pula sebagai penyebab munculnya tindak kekerasan dan kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta," tambah Lalola.

Setelah adanya wacana RPP Warga Binaan, lanjut Lalola, pihak Kemenkumham mengatakan syarat ini dihapus karena alasan berlebihnya kapasitas lapas.

Alasan kedua penghapusan syarat JC ini juga dilakukan untuk menghilangkan kecemburuan akibat diskriminasi antara warga binaan berstatus JC dengan yang bukan.

Hal inilah yang menurut Lalola memperlihatkan adanya inkonsistensi pemerintah soal alasan penghapusan syarat JC.

"Perbedaan-perbedaan alasan ini menunjukkan bahwa pemerintah sendiri tidak mengetahui secara pasti apa yang mah diselesaikan lewat revisi PP 99/2012 maupun RPP Warga Binaan," kata Lalola.

Kompas TV Wacana Permudah Syarat Remisi Koruptor Muncul
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK Lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK Lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com